| Tentang | Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 31 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani proses pengkajian hukum di tingkat daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi hukum yang lebih baik agar produk hukum daerah tetap harmonis dan tidak bertentangan (overlapping) dengan aturan yang lebih tinggi. Status peraturan ini merupakan keputusan penetapan tim kerja untuk tahun anggaran 2025.
Tim Analisis dan Evaluasi diwajibkan untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Segala bentuk rekomendasi yang dihasilkan oleh tim harus melalui kajian teknis yang matang sebelum diputuskan lebih lanjut. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan evaluasi hukum sepanjang tahun 2025.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.