Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 31

Tentang Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan hukum di daerah agar tercipta regulasi yang harmonis dan tidak tumpang tindih (overlapping) dengan aturan yang setara maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia tim serta uraian tugas yang mencakup beberapa poin teknis sebagai berikut:

  • Melakukan analisis mendalam terhadap produk hukum daerah yang telah ada guna memastikan kesesuaiannya dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.
  • Mengevaluasi sejauh mana efektivitas implementasi atau pelaksanaan produk hukum daerah yang sudah ditetapkan di tengah masyarakat.
  • Memberikan rekomendasi teknis apakah suatu produk hukum daerah memerlukan perubahan atau harus dilakukan pencabutan karena sudah tidak relevan atau bertentangan dengan aturan di atasnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki struktur dan mekanisme kerja dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Struktur Organisasi: Tim dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai Pengarah, serta melibatkan unsur teknis dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tugasnya, tim ini wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Alokasi Anggaran: Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  4. Validitas: Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Tim dilarang melakukan analisis di luar ruang lingkup kewenangan yang telah ditetapkan dalam diktum kedua keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota tim yang tercantum dalam lampiran, termasuk pejabat dari unsur Inspektorat dan perangkat daerah terkait lainnya.
  • Segala bentuk perubahan atau pencabutan produk hukum yang direkomendasikan oleh tim harus tetap melalui prosedur legal formal sesuai peraturan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.