| Tentang | Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 31 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan hukum di daerah agar tercipta regulasi yang harmonis dan tidak tumpang tindih (overlapping) dengan aturan yang setara maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia tim serta uraian tugas yang mencakup beberapa poin teknis sebagai berikut:
Tim yang dibentuk memiliki struktur dan mekanisme kerja dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.