Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 31

Tentang Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani proses pengkajian hukum di tingkat daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi hukum yang lebih baik agar produk hukum daerah tetap harmonis dan tidak bertentangan (overlapping) dengan aturan yang lebih tinggi. Status peraturan ini merupakan keputusan penetapan tim kerja untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 dengan susunan personalia yang melibatkan unsur pimpinan daerah hingga tenaga teknis hukum.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan tinjauan mendalam terhadap seluruh produk hukum daerah yang telah berlaku maupun yang baru ditetapkan.
  • Tim memiliki wewenang untuk memberikan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan aturan di lapangan (legal audit).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melakukan analisis keselarasan produk hukum daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi secara hierarkis.
  2. Mengevaluasi implementasi produk hukum guna memastikan aturan tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat.
  3. Mengidentifikasi produk hukum yang sudah tidak relevan untuk diusulkan dilakukan perubahan atau pencabutan.
  4. Seluruh pembiayaan kegiatan tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Analisis dan Evaluasi diwajibkan untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Segala bentuk rekomendasi yang dihasilkan oleh tim harus melalui kajian teknis yang matang sebelum diputuskan lebih lanjut. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan evaluasi hukum sepanjang tahun 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.