| Tentang | Pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan dalam rangka optimalisasi penilaian indeks reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan pembagian tugas yang spesifik untuk meningkatkan kualitas hukum daerah melalui mekanisme penilaian mandiri. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim disusun secara sistematis dengan pembagian peran sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.