Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 32

Tentang Pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan dalam rangka optimalisasi penilaian indeks reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan pembagian tugas yang spesifik untuk meningkatkan kualitas hukum daerah melalui mekanisme penilaian mandiri. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Tim Asesor (unsur pimpinan/pengawas) dan Tim Kerja (unsur pelaksana teknis).
  • Pemanfaatan instrumen digital melalui Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagai media utama pelaporan dan penilaian.
  • Keterlibatan berbagai unsur jabatan dalam dinas, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, hingga pejabat fungsional seperti Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim disusun secara sistematis dengan pembagian peran sebagai berikut:

  1. Tim Kerja memprioritaskan pemenuhan data dukung yang relevan dengan variabel penilaian indeks reformasi hukum.
  2. Tim Kerja bertanggung jawab mengunggah seluruh dokumen pendukung ke aplikasi penilaian secara akurat.
  3. Tim Asesor melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan oleh tim pelaksana.
  4. Tim Asesor melaksanakan penilaian mandiri (self-assessment) bagi Pemerintah Kabupaten Bantul melalui sistem aplikasi.
  5. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dalam menjalankan fungsinya, baik Tim Asesor maupun Tim Kerja wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan agar proses penilaian reformasi hukum tahun 2025 dapat berjalan tepat waktu.
  • Susunan personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.