| Tentang | Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 184 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2021 ditetapkan sebagai pedoman resmi mengenai Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Urusan Keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi instansi daerah dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip keuangan secara sistematis. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2008 agar tata kelola kearsipan daerah selaras dengan standar kearsipan nasional yang berlaku saat ini.
Dokumen ini merinci teknis klasifikasi masa simpan untuk berbagai jenis dokumen keuangan daerah. Beberapa poin utama yang diatur adalah:
Langkah pelaksanaan dan jangka waktu penyimpanan arsip ditentukan berdasarkan urutan prioritas dan kategori teknis berikut ini:
Terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.