| Tentang | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Panewu Banguntapan Dalam Perkara Perdata Nomor 113/Pdt.G/2024/PN.Btl |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Panewu Banguntapan Dalam Perkara Perdata Nomor 113/Pdt.G/2024/PN.Btl |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum yang bersifat khusus kepada Panewu Banguntapan dalam menghadapi perkara perdata yang sedang berjalan. Keputusan ini merupakan ketetapan baru yang berfungsi sebagai landasan operasional bagi tim hukum yang ditunjuk.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim khusus untuk menangani permasalahan hukum di tingkat daerah, dengan poin-poin sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diketahui, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.