Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 42

Tentang Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Panewu Banguntapan Dalam Perkara Perdata Nomor 113/Pdt.G/2024/PN.Btl
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Panewu Banguntapan Dalam Perkara Perdata Nomor 113/Pdt.G/2024/PN.Btl

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum yang bersifat khusus kepada Panewu Banguntapan dalam menghadapi perkara perdata yang sedang berjalan. Keputusan ini merupakan ketetapan baru yang berfungsi sebagai landasan operasional bagi tim hukum yang ditunjuk.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim khusus untuk menangani permasalahan hukum di tingkat daerah, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Tim dibentuk untuk mendampingi Panewu Banguntapan yang berstatus sebagai Turut Tergugat II dalam perkara perdata.
  • Kasus hukum yang dimaksud terdaftar dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2024/PN.Btl melawan penggugat atas nama Mujiran.
  • Susunan tim terdiri dari Ketua yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul dan lima orang Anggota dari unsur Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.
  • Personalia tim mencakup tenaga ahli hukum seperti Jarot Anggoro Jati, S.H. dan Siti Nurhidayati, S.H., M.H.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mendampingi, mewakili, serta memperjuangkan hak-hak hukum Panewu Banguntapan selama proses persidangan berlangsung hingga perkara dinyatakan selesai secara hukum.
  2. Melaksanakan tugas-tugas hukum lain yang diperintahkan secara langsung oleh Bupati Bantul dalam rangka penanganan permasalahan hukum daerah.
  3. Tim hukum diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas mereka kepada Bupati.
  4. Segala pembiayaan yang muncul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diketahui, di antaranya:

  • Tim hukum dilarang melakukan tindakan hukum di luar kewenangan yang telah ditentukan dalam diktum tugas tanpa instruksi lebih lanjut.
  • Segala tindakan pendampingan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur litigasi yang berlaku di pengadilan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal bulan Januari tahun 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.