Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 47

Tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2025 mengenai Pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah akselerasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul melalui program Kabupaten Sehat. Ini merupakan kebijakan operasional tahunan yang berfungsi untuk mengoordinasikan berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam satu wadah kerja yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim yang mencakup berbagai aspek teknis dan manajerial. Poin-poin utama dalam pengaturan ini meliputi:

  • Perumusan usulan, penentuan prioritas, sasaran, perencanaan, serta evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan program kesehatan daerah.
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan lintas sektor yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah demi efektivitas kerja.
  • Pemberian pembinaan teknis secara langsung kepada kelompok kerja di tingkat Kapanewon (Kecamatan) Sehat dan Kalurahan (Desa) Sehat.
  • Upaya pencarian dukungan serta penyaluran pembiayaan program yang bersumber dari organisasi non-pemerintah, pihak swasta, dan swadaya masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim dibagi ke dalam beberapa Kelompok Kerja (Pokja) yang memiliki fokus tugas spesifik sebagai berikut:

  1. Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri: Mengoordinasikan pencegahan penyakit dan promosi kesehatan masyarakat.
  2. Pemukiman dan Rumah Ibadah: Fokus pada sanitasi lingkungan, penyampahan, dan kebersihan tempat ibadah.
  3. Pasar Rakyat Sehat: Pengawasan sarana perdagangan dan keamanan alat kesehatan serta farmasi.
  4. Sekolah/Madrasah Sehat: Penataan kelembagaan dan sarana prasarana kesehatan di lingkungan pendidikan.
  5. Pariwisata Sehat: Pengembangan destinasi wisata yang memenuhi standar kesehatan dan ekonomi kreatif.
  6. Transportasi dan Tertib Lalu Lintas: Pengaturan keselamatan transportasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan.
  7. Perkantoran dan Perindustrian: Fokus pada kesehatan lingkungan kerja dan perluasan kesempatan kerja.
  8. Perlindungan Sosial: Penanganan korban bencana dan rehabilitasi sosial masyarakat.
  9. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana: Fokus pada kesiapsiagaan dan analisis kebakaran serta kedaruratan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat Tim Pembina ini:

  • Tim Pembina secara struktural wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas segala pelaksanaan tugasnya.
  • Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2025 untuk menjamin keberlanjutan program kesehatan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.