| Tentang | Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kalurahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang tata cara pengalokasian bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kalurahan. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui keseimbangan fiskal antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dengan memberikan kepastian hukum terkait sumber pendapatan Kalurahan.
Dokumen ini mengatur mekanisme teknis mengenai distribusi pajak daerah dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan rumus pembagian dan prioritas penggunaan dana dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan ketat mengenai syarat pencairan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.