Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 16

Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang tata cara pengalokasian bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kalurahan. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui keseimbangan fiskal antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dengan memberikan kepastian hukum terkait sumber pendapatan Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mekanisme teknis mengenai distribusi pajak daerah dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Bagi Hasil Pajak Daerah ditetapkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan pajak yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten.
  • Jenis pajak yang dihitung dalam bagi hasil meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, PBB-P2, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Alokasi bagi hasil diberikan dalam bentuk uang melalui APBD Kabupaten Bantul yang disalurkan kepada APBKal.
  • Penetapan besaran rincian dana untuk setiap Kalurahan dilakukan melalui Keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rumus pembagian dan prioritas penggunaan dana dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Alokasi dibagi menjadi dua porsi: 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Kalurahan, dan 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi pajak masing-masing wilayah.
  2. Pencairan dana dilakukan dalam 2 (dua) tahap dalam satu tahun anggaran melalui transfer ke rekening kas Kalurahan.
  3. Prioritas penggunaan dana mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Secara khusus, alokasi sebesar 25% hingga 35% dari dana tersebut wajib digunakan untuk biaya intensifikasi, ekstensifikasi, dan sosialisasi PBB-P2 di tingkat Kalurahan.
  5. Dana juga dialokasikan untuk pembayaran honorarium ketua Rukun Tetangga (RT) sesuai kemampuan keuangan Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai syarat pencairan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Pemerintah Kalurahan wajib melunasi pajak PBB-P2 atas Tanah Kalurahan sebagai syarat pencairan. Tahap I mensyaratkan pelunasan tunggakan tahun sebelumnya, sedangkan Tahap II mensyaratkan pelunasan tahun berjalan.
  • Lurah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati melalui Panewu yang menjadi satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBKal.
  • Pada ketentuan peralihan tahun 2025, besaran proporsional dihitung berdasarkan realisasi pajak hingga 23 Desember 2024, dan permohonan tahap I dimulai pada bulan Maret 2025.
  • Pengawasan atas pengelolaan dana dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.