Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 12

Tentang Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Bantul Tahun 2026- 2030
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Bantul Tahun 2026- 2030

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Tahun 2026-2030 sebagai pedoman pembangunan sanitasi daerah. Aturan ini merupakan instrumen perencanaan baru yang menggantikan strategi periode sebelumnya guna menyesuaikan dengan kondisi terkini daerah. Tujuannya adalah mewujudkan infrastruktur publik yang tepat sasaran dengan mempertimbangkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan risiko bencana di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen SSK ini mengatur arah kebijakan sanitasi yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pengelolaan Air Limbah Domestik yang mencakup klasifikasi grey water dan black water melalui sistem setempat (SPALD-S) maupun terpusat (SPALD-T).
  • Pengelolaan Persampahan yang berfokus pada pengurangan timbulan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah rumah tangga.
  • Pembagian peran kelembagaan di mana dinas terkait bertugas sebagai regulator dan UPTD bertugas sebagai operator layanan teknis di lapangan.
  • Pemanfaatan instrumen studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) untuk mengidentifikasi area berisiko kesehatan lingkungan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rencana aksi ini menetapkan target pencapaian layanan dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Target akses Sanitasi Aman diproyeksikan meningkat secara bertahap hingga mencapai 31,69% pada tahun 2030.
  2. Sektor persampahan menargetkan kinerja penanganan sampah mencapai 70% dan pengurangan sampah sebesar 30% di akhir periode lima tahun.
  3. Prioritas pembangunan fisik mencakup penyediaan 1 unit IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) dan optimalisasi IPAL komunal berbasis masyarakat.
  4. Pendanaan pelaksanaan SSK bersumber dari APBD, anggaran pemerintah pusat (APBN), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan pengawasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pemangku kepentingan:

  • Pemerintah Daerah wajib melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan SSK paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun sebagai bentuk akuntabilitas.
  • Setiap program sanitasi yang dijalankan dilarang mengabaikan Peta Area Berisiko yang telah ditetapkan guna memastikan efektivitas pembangunan.
  • Strategi ini mewajibkan penyesuaian regulasi lama, termasuk rencana revisi Peraturan Daerah terkait pengelolaan air limbah agar sesuai dengan standar teknis kementerian terbaru.

28 Februari 2025 - ABDUL HALIM MUSLIH

.