Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 17

Tentang Pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Bantuan Operasional Daerah pada Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Bantuan Operasional Daerah pada Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17/Kept/Sekda/2025 yang mengatur tentang pembentukan tim pendamping teknis atau Helpdesk. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) di tingkat Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjalan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Ini adalah kebijakan untuk pelaksanaan operasional di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur Tim Helpdesk yang melibatkan pejabat Sekretariat Daerah sebagai pengarah dan Kepala Dinas terkait sebagai penanggung jawab.
  • Pemberian pendampingan teknis kepada satuan pendidikan dalam menyusun laporan keuangan dan pengelolaan dana bantuan secara benar sesuai aturan yang berlaku.
  • Penyelarasan prosedur kerja antarbidang guna mencegah hambatan dalam administrasi keuangan sekolah.
  • Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam manajemen pelaporan keuangan pendidikan di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melaksanakan pendampingan pelaporan aset yang dibeli menggunakan dana BOSP dan BOSDA.
  2. Melakukan sinkronisasi data pelaporan baik melalui metode manual maupun menggunakan aplikasi online kepada sekolah penerima bantuan.
  3. Melaksanakan kegiatan desk rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk mengevaluasi progres laporan dari masing-masing wilayah atau kapanewon.
  4. Mendampingi satuan pendidikan dalam menyusun perencanaan anggaran melalui aplikasi MARKAS.
  5. Memastikan terbitnya laporan realisasi belanja serta Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) secara tepat waktu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh operasional tim ini dilarang menggunakan sumber dana di luar ketentuan, karena segala biaya yang timbul telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Tim diwajibkan untuk menjamin bahwa seluruh laporan keuangan sekolah harus sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.