Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 17

Tentang Pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Bantuan Operasional Daerah pada Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Bantuan Operasional Daerah pada Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17/Kept/Sekda/2025 menetapkan pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) untuk tahun anggaran 2025. Keputusan ini merupakan aturan baru yang bertujuan memberikan pendampingan kepada sekolah dalam mengelola dan melaporkan dana bantuan agar terwujud tata kelola keuangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta akuntabel.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur Tim Helpdesk yang terdiri dari unsur Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Unit Pelayanan, hingga Koordinator Lapangan.
  • Tugas utama tim meliputi pelaksanaan kegiatan pengelolaan, pembinaan, pemantauan penggunaan dana, serta penyampaian hasil pendampingan kepada Sekretaris Daerah.
  • Tim bertanggung jawab melakukan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajemen pengelolaan dana bantuan di tingkat satuan pendidikan.
  • Struktur personalia melibatkan pejabat struktural Dinas Pendidikan serta bendahara sekolah dari berbagai jenjang SD dan SMP di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melakukan pendampingan pelaporan aset yang bersumber dari belanja dana BOSP dan BOSDA secara akurat.
  2. Melaksanakan desk rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk evaluasi berkala.
  3. Memberikan pendampingan teknis dalam perencanaan anggaran sekolah melalui aplikasi MARKAS.
  4. Menyusun laporan realisasi belanja dan menyiapkan dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B).
  5. Melakukan koordinasi pelaporan secara berjenjang, mulai dari tingkat kapanewon hingga tingkat kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim diwajibkan memastikan bahwa seluruh laporan penggunaan dana BOSP dan BOSDA disusun sesuai dengan rencana kerja dan disampaikan tepat waktu. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban operasional.

6 Maret 2025, Agus Budiraharja

.