| Tentang | Pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Bantuan Operasional Daerah pada Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Bantuan Operasional Daerah pada Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17/Kept/Sekda/2025 menetapkan pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) untuk tahun anggaran 2025. Keputusan ini merupakan aturan baru yang bertujuan memberikan pendampingan kepada sekolah dalam mengelola dan melaporkan dana bantuan agar terwujud tata kelola keuangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta akuntabel.
Tim diwajibkan memastikan bahwa seluruh laporan penggunaan dana BOSP dan BOSDA disusun sesuai dengan rencana kerja dan disampaikan tepat waktu. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban operasional.
6 Maret 2025, Agus Budiraharja
.