| Tentang | Pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Bantuan Operasional Daerah pada Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Bantuan Operasional Daerah pada Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17/Kept/Sekda/2025 yang mengatur tentang pembentukan tim pendamping teknis atau Helpdesk. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) di tingkat Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjalan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Ini adalah kebijakan untuk pelaksanaan operasional di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025.
Seluruh operasional tim ini dilarang menggunakan sumber dana di luar ketentuan, karena segala biaya yang timbul telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Tim diwajibkan untuk menjamin bahwa seluruh laporan keuangan sekolah harus sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.