| Tentang | Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 /Kept/Sekda/2025 tentang penunjukan pejabat pengelola penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit-unit di bawahnya guna menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Keputusan ini menetapkan struktur pejabat penatausahaan keuangan yang terdiri atas:
Pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen permintaan pembayaran yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Pelaksanaan tugas pejabat yang ditunjuk difokuskan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.