Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 1

Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 /Kept/Sekda/2025 tentang penunjukan pejabat pengelola penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit-unit di bawahnya guna menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur pejabat penatausahaan keuangan yang terdiri atas:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD dan Pembantu PPK SKPD;
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD dan Pembantu PPK Unit SKPD yang mencakup Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi, Bagian Umum dan Protokol, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen permintaan pembayaran yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pejabat yang ditunjuk difokuskan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP): Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SPP Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU), dan pembayaran Langsung (LS) beserta bukti kelengkapannya.
  2. Penerbitan Pernyataan Verifikasi: Mengeluarkan surat pernyataan sah sebagai dasar hukum bagi penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM).
  3. Pengawasan Laporan: Melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
  4. Fungsi Pelaporan Keuangan: Melaksanakan fungsi akuntansi dan menyusun laporan keuangan akhir pada tingkat SKPD dan unit kerja masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Pembebanan Anggaran: Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan pejabat ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Aturan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
  • Distribusi Salinan: Dokumen ini wajib disampaikan kepada Bupati Bantul sebagai laporan, Kepala Inspektorat, dan pejabat terkait lainnya untuk fungsi pengawasan internal.

Ditetapkan di Bantul pada Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.