Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 4

Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2025 mengenai penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah agar berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan tugas dan wewenang teknis bagi Pejabat Pembuat Komitmen yang mencakup aspek perencanaan hingga pertanggungjawaban dalam proses pengadaan, antara lain:

  • Menyusun perencanaan pengadaan serta menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  • Menetapkan rancangan kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta besaran uang muka bagi penyedia.
  • Melakukan pengendalian kontrak dan menilai kinerja penyedia barang/jasa.
  • Menetapkan Tim Pendukung atau Tenaga Ahli guna membantu kelancaran tugas PPK.
  • Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan secara sistematis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan batasan dan urutan prioritas dalam pelaksanaan anggaran sebagai berikut:

  1. Melaksanakan e-purchasing untuk nilai pengadaan paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. PPK wajib memberikan laporan berkala mengenai pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  3. Penyerahan hasil pekerjaan harus dilakukan secara formal melalui berita acara penyerahan.
  4. Terdapat 8 (delapan) unit kerja yang ditunjuk memiliki PPK, yaitu: Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian Pembangunan dan SDA, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi, Bagian Umum dan Protokol, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pejabat Pembuat Komitmen dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja melampaui batas anggaran yang telah ditetapkan. Secara struktur organisasi, PPK bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.