| Tentang | Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2025 mengenai penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah agar berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi.
Keputusan ini menetapkan tugas dan wewenang teknis bagi Pejabat Pembuat Komitmen yang mencakup aspek perencanaan hingga pertanggungjawaban dalam proses pengadaan, antara lain:
Pemerintah menetapkan batasan dan urutan prioritas dalam pelaksanaan anggaran sebagai berikut:
Pejabat Pembuat Komitmen dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja melampaui batas anggaran yang telah ditetapkan. Secara struktur organisasi, PPK bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2025.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.