| Tentang | Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 /Kept/Sekda/2025 yang menetapkan penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini merupakan regulasi operasional tahunan yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai dengan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Pelaksanaan teknis anggaran didistribusikan pada beberapa unit kerja dengan fokus utama sebagai berikut:
Seluruh pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan teknis yang telah ditetapkan dan wajib melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Segala pembiayaan atas keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi pejabat terkait untuk memulai penyerapan anggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.