Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 5

Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 /Kept/Sekda/2025 yang menetapkan penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini merupakan regulasi operasional tahunan yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai dengan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Poin-Poin Utama

  • Fungsi Pengendalian: PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan teknis, menyusun jadwal kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi progres di tiap bagian.
  • Administrasi Keuangan: Menyiapkan dokumen untuk beban pengeluaran, laporan kinerja, serta dokumen administrasi pembayaran sesuai persyaratan perundang-undangan.
  • Manajemen Dokumen: Berkewajiban menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban legal.
  • Pengadaan Barang/Jasa: Menyiapkan dokumen pengadaan pada masing-masing bagian sesuai dengan aturan teknis yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran didistribusikan pada beberapa unit kerja dengan fokus utama sebagai berikut:

  1. Bagian Hukum: Menangani fasilitasi produk hukum, bantuan hukum, dan pendokumentasian informasi hukum.
  2. Bagian Perekonomian dan Pembangunan: Prioritas pada koordinasi kebijakan BUMD, BLUD, serta sektor sumber daya alam.
  3. Bagian Tata Pemerintahan: Fokus pada administrasi kewilayahan dan pendampingan keistimewaan di tingkat Kapanewon/Kalurahan.
  4. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa: Mengelola layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan pembinaan advokasi pengadaan.
  5. Bagian Umum dan Protokol: Mengatur kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah, pemeliharaan gedung, dan sarana prasarana kantor.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan teknis yang telah ditetapkan dan wajib melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Segala pembiayaan atas keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi pejabat terkait untuk memulai penyerapan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.