Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 11

Tentang Penunjukan Petugas Pengelola Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Umum dan Protokol
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Petugas Pengelola Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11/Kept/Sekda/2025 yang mengatur tentang penunjukan petugas pengelola arsip di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya guna melindungi kepentingan pemerintah daerah serta hak-hak keperdataan masyarakat melalui penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas spesifik bagi petugas pengelola arsip yang terbagi ke dalam dua fungsi utama:

  • Pengelolaan Arsip Aktif: Meliputi administrasi surat keluar dan masuk, pengelompokan arsip, pembuatan daftar arsip aktif, serta penyiapan Berita Acara pemindahan arsip.
  • Pengelolaan Arsip Inaktif: Meliputi pemilahan arsip, pembungkusan dan penyimpanan dalam box, pemberian label, serta penataan arsip dalam rak penyimpanan.
  • Administrasi Digital: Petugas diwajibkan melakukan input daftar arsip dan melakukan entry data sesuai dengan nomor definitif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, petugas harus mengikuti urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan pemilahan secara teliti antara dokumen yang dikategorikan sebagai arsip dan non-arsip.
  2. Melakukan entry daftar arsip ke dalam sistem pendataan untuk memastikan ketertelusuran dokumen.
  3. Menyiapkan Berita Acara sebagai dokumen legal dalam setiap proses pemindahan atau penyerahan arsip.
  4. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban operasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan petugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Petugas yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang terdiri dari 8 orang personel dari berbagai bagian (seperti Bagian Hukum, Organisasi, dan Umum), wajib menjalankan tugasnya sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2025.

2 Januari 2025, Agus Budiraharja

.