| Tentang | Penunjukan Petugas Pengelola Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Umum dan Protokol |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Petugas Pengelola Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11/Kept/Sekda/2025 yang mengatur tentang penunjukan petugas pengelola arsip di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya guna melindungi kepentingan pemerintah daerah serta hak-hak keperdataan masyarakat melalui penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini merinci pembagian tugas spesifik bagi petugas pengelola arsip yang terbagi ke dalam dua fungsi utama:
Dalam pelaksanaannya, petugas harus mengikuti urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan petugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Petugas yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang terdiri dari 8 orang personel dari berbagai bagian (seperti Bagian Hukum, Organisasi, dan Umum), wajib menjalankan tugasnya sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2025.
2 Januari 2025, Agus Budiraharja
.