Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 33

Tentang Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 33 /Kept/Sekda/2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membangun sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih sistematis terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul agar berjalan lebih tertib, lancar, dan sinergis.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan pembagian tugas dalam proyek perubahan yang mencakup beberapa aspek krusial sebagai berikut:

  • Pembentukan struktur tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Mentor dan Staf Ahli Bupati sebagai Project Leader.
  • Pembagian kerja ke dalam tiga kelompok utama yaitu Tim Perumus Kebijakan, Tim Pelembagaan dan Tata Kelola, serta Tim Teknologi Informasi.
  • Pelaksanaan inventarisasi materi regulasi untuk menyusun draf kebijakan baru yang relevan dengan kebutuhan pemerintahan tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diarahkan untuk fokus pada urutan prioritas dan langkah-langkah teknis berikut ini:

  1. Peningkatan kapasitas Tim Pembina Teknis yang mencakup seluruh wilayah di 17 Kapanewon (kecamatan).
  2. Penyusunan rencana kerja sama strategis dengan pihak ketiga guna mendukung pengembangan kapasitas perangkat pemerintahan.
  3. Pendirian Klinik Kalurahan di setiap Kapanewon sebagai pusat layanan konsultasi pemerintahan desa.
  4. Pengembangan platform digital untuk mengintegrasikan layanan pembinaan dan pengawasan secara elektronik.
  5. Sosialisasi program inovasi yang disebut dengan istilah Bagong Kalurahan kepada pemangku kepentingan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan pemberlakuan aturan yang perlu diperhatikan:

  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Tim dilarang bekerja di luar mandat yang telah ditetapkan dalam diktum tugas masing-masing tanpa koordinasi dengan Project Leader.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pelaksanaan proyek di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.