| Tentang | Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul; |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 33/Kept/Sekda/2024 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk mengawal proyek perubahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membangun sistem pembinaan dan pengawasan (binwas) yang lebih efektif, terkoordinasi, dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum bagi tim operasional dalam menjalankan tugas-tugas teknis di lapangan.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi Tim Efektif yang terbagi ke dalam tiga kelompok kerja utama dengan tanggung jawab sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan proyek perubahan ini diprioritaskan pada pengembangan kapasitas organisasi dan digitalisasi melalui urutan kerja berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.