Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 33

Tentang Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul;

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 33/Kept/Sekda/2024 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk mengawal proyek perubahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membangun sistem pembinaan dan pengawasan (binwas) yang lebih efektif, terkoordinasi, dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum bagi tim operasional dalam menjalankan tugas-tugas teknis di lapangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi Tim Efektif yang terbagi ke dalam tiga kelompok kerja utama dengan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Tim Perumus Kebijakan: Bertugas melakukan inventarisasi materi regulasi serta menyusun draf kebijakan atau regulasi baru yang diperlukan.
  • Tim Pelembagaan dan Tata Kelola: Fokus pada persiapan pembentukan tim pembina teknis, rencana kerja sama dengan pihak ketiga, hingga pendirian unit konsultasi di tingkat kecamatan.
  • Tim Teknologi Informasi: Bertanggung jawab dalam mengidentifikasi layanan yang dapat didigitalisasi serta merencanakan pengembangan platform digital untuk efisiensi pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan proyek perubahan ini diprioritaskan pada pengembangan kapasitas organisasi dan digitalisasi melalui urutan kerja berikut:

  1. Pembentukan Tim Pembina Teknis Binwas Kalurahan baik di tingkat Kabupaten maupun di seluruh 17 Kapanewon (kecamatan).
  2. Penyelenggaraan program peningkatan kapasitas bagi personil tim pembina teknis secara menyeluruh.
  3. Pendirian Klinik Kalurahan di setiap Kapanewon sebagai pusat layanan konsultasi dan pendampingan pemerintahan desa.
  4. Pengembangan dan pemanfaatan sistem digitalisasi untuk mendukung transparansi serta kecepatan layanan pembinaan.
  5. Pelaksanaan sosialisasi intensif mengenai inovasi Bagong Kalurahan kepada pihak terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Sumber Pendanaan: Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keabsahan Personalia: Daftar nama pejabat dan staf yang terlibat tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Masa Berlaku: Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.