| Tentang | Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul; |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 33 /Kept/Sekda/2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membangun sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih sistematis terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul agar berjalan lebih tertib, lancar, dan sinergis.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan pembagian tugas dalam proyek perubahan yang mencakup beberapa aspek krusial sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim diarahkan untuk fokus pada urutan prioritas dan langkah-langkah teknis berikut ini:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan pemberlakuan aturan yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.