Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 36

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 36/Kept/Sekda/2024 mengatur tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk mendukung penyelarasan dan sinkronisasi pemanfaatan ruang dalam setiap program pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul agar berjalan terpadu dan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan struktur organisasi kerja yang bertugas mengoordinasikan aspek teknis tata ruang. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penetapan susunan dan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk menyusun dokumen strategis pemanfaatan ruang.
  • Mekanisme pelaporan di mana tim pelaksana wajib memberikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pengintegrasian data lintas sektoral untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Pelaksana memiliki tugas teknis yang disusun dalam urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dasar pelaksanaan sinkronisasi program.
  2. Melakukan inventarisasi kebutuhan data serta mengidentifikasi instansi pelaksana terkait.
  3. Melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder untuk pemutakhiran program pemanfaatan ruang.
  4. Melakukan pembahasan dan finalisasi dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang terbagi menjadi dua kategori:
    1. Dokumen jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahunan.
    2. Dokumen jangka pendek untuk periode 1 (satu) tahunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Tidak terdapat klausul larangan spesifik bagi masyarakat umum, namun secara administratif, instansi yang terlibat dilarang menjalankan program pemanfaatan ruang yang tidak sinkron dengan data yang telah dimutakhirkan oleh tim ini. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi dinas-dinas seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Bappeda, dan instansi teknis lainnya dalam merencanakan pembangunan fisik di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 September 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.