| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 36/Kept/Sekda/2024 mengatur tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk mendukung penyelarasan dan sinkronisasi pemanfaatan ruang dalam setiap program pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul agar berjalan terpadu dan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dokumen ini merinci pembentukan struktur organisasi kerja yang bertugas mengoordinasikan aspek teknis tata ruang. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Tim Pelaksana memiliki tugas teknis yang disusun dalam urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Tidak terdapat klausul larangan spesifik bagi masyarakat umum, namun secara administratif, instansi yang terlibat dilarang menjalankan program pemanfaatan ruang yang tidak sinkron dengan data yang telah dimutakhirkan oleh tim ini. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi dinas-dinas seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Bappeda, dan instansi teknis lainnya dalam merencanakan pembangunan fisik di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 September 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.