| Tentang | Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Layanan Pinjam Tempat Secara Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Umum dan Protokol |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Layanan Pinjam Tempat Secara Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 35/Kept/Sekda/2024 yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Layanan Pinjam Tempat Secara Online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Status dokumen ini adalah penetapan prosedur baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan guna menjamin kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat.
Peraturan ini mengatur transformasi digital dalam proses peminjaman fasilitas tempat milik pemerintah daerah. Poin-poin fundamentalnya meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah kepastian durasi pelayanan melalui alur teknis yang terukur sebagai berikut:
Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang wajib diperhatikan oleh pengguna layanan:
26 Agustus 2024
Agus Budiraharja
.