Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 35

Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Layanan Pinjam Tempat Secara Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Umum dan Protokol
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Layanan Pinjam Tempat Secara Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 35/Kept/Sekda/2024 yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Layanan Pinjam Tempat Secara Online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Status dokumen ini adalah penetapan prosedur baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan guna menjamin kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur transformasi digital dalam proses peminjaman fasilitas tempat milik pemerintah daerah. Poin-poin fundamentalnya meliputi:

  • Penyediaan layanan berbasis situs web melalui alamat https://setda.bantulkab.go.id/informasi/layanan Pinjam Tempat.
  • Subjek pengguna layanan mencakup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul serta Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berada di wilayah tersebut.
  • Mekanisme kerja melibatkan verifikasi berjenjang mulai dari Admin (Staf), Kasubag, hingga Kepala Bagian (Kabag) untuk memastikan validitas permohonan.
  • Setiap tahapan proses terekam dalam sistem untuk memudahkan pelacakan status permohonan oleh masyarakat atau instansi terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah kepastian durasi pelayanan melalui alur teknis yang terukur sebagai berikut:

  1. Pemesanan Tempat: Pemohon melakukan login dan pengisian data dalam waktu 2 menit.
  2. Verifikasi Administrasi: Admin melakukan pengecekan berkas permohonan dalam durasi 30 menit.
  3. Disposisi Pimpinan: Proses persetujuan atau penolakan oleh pimpinan diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari.
  4. Validasi Ulang: Kasubag melakukan verifikasi akhir sebelum notifikasi dikirimkan dalam waktu 5 menit.
  5. Penyampaian Notifikasi: Pengiriman hasil keputusan kepada pemohon dilakukan dalam waktu 5 menit.

Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang wajib diperhatikan oleh pengguna layanan:

  • Penjadwalan Ulang (Reschedule): Jika sewaktu-waktu ruangan yang telah dipesan akan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk agenda mendesak, maka jadwal peminjaman akan dilakukan penjadwalan ulang secara otomatis.
  • Prasyarat Penggunaan: Pemohon tidak diperkenankan menggunakan ruangan sebelum mendapatkan status "Diterima" yang sah dari sistem online.
  • Kelengkapan Pendukung: Seluruh proses wajib menggunakan perangkat komputer atau telepon pintar yang didukung oleh jaringan internet yang stabil.

26 Agustus 2024

Agus Budiraharja

.