Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 13

Tentang Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 /Kept/Sekda/2023 yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Pengumpulan Data Kinerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga konsistensi data kinerja antar bagian serta memberikan pedoman resmi bagi pejabat dan pelaksana dalam menjalankan tugas administratif. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama, di mana Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 36/Kept/Sekda/2015 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

SOP ini mengatur alur kerja pengumpulan data secara mendetail, mulai dari tahap perencanaan hingga finalisasi dokumen. Poin-poin fundamental dalam prosedur ini meliputi:

  • Pembuatan draf format data kinerja dan konsep surat pemberitahuan pengisian data.
  • Proses koreksi dan pemberian paraf secara berjenjang untuk memastikan legalitas dan akurasi dokumen.
  • Mekanisme distribusi dokumen melalui caraka ke berbagai bagian seperti Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Bagian Umum, serta Bagian Perencanaan.
  • Tahapan entri data, verifikasi, hingga validasi akhir sebelum laporan kinerja ditandatangani.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menekankan pada efisiensi waktu dan profesionalisme pelaksana dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Waktu Pelaksanaan: Alokasi waktu pembuatan draf awal adalah 10 hari kerja, sedangkan validasi data membutuhkan waktu 5 hari.
  2. Kualifikasi Personel: Petugas pengumpul data minimal lulusan SLTA, sedangkan posisi analis wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1).
  3. Sarana Kerja: Fokus utama penggunaan perangkat elektronik berupa komputer untuk mendukung akurasi pengolahan data.
  4. Pembiayaan: Segala biaya operasional dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan pengumpulan data, terdapat aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi:

  • Ketelitian Data: Adanya peringatan bahwa ketidakcermatan dalam penjaringan data dapat berakibat pada pengambilan kebijakan pemerintah yang tidak tepat sasaran.
  • Prosedur Penolakan: Jika data yang dikirimkan oleh unit kerja tidak lengkap, maka petugas berhak dan wajib mengembalikan data tersebut untuk diperbaiki oleh bagian asal.
  • Status Keberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.