| Tentang | Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 /Kept/Sekda/2023 yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Pengumpulan Data Kinerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga konsistensi data kinerja antar bagian serta memberikan pedoman resmi bagi pejabat dan pelaksana dalam menjalankan tugas administratif. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama, di mana Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 36/Kept/Sekda/2015 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SOP ini mengatur alur kerja pengumpulan data secara mendetail, mulai dari tahap perencanaan hingga finalisasi dokumen. Poin-poin fundamental dalam prosedur ini meliputi:
Pemerintah daerah menekankan pada efisiensi waktu dan profesionalisme pelaksana dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan pengumpulan data, terdapat aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.
.