Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 20

Tentang Hasil Evaluasi Mandiri Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Evaluasi Mandiri Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20/Kept/Sekda/2025 menetapkan hasil evaluasi mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Peraturan ini merupakan instrumen hukum administratif untuk mengesahkan capaian kinerja tahunan dalam rangka implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berkelanjutan dan transparan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci hasil penilaian teknis terhadap pengelolaan kinerja di lingkungan Sekretariat Daerah. Poin utama yang ditetapkan adalah pengakuan formal terhadap efektivitas manajemen organisasi yang meliputi aspek perencanaan, pengukuran, pelaporan, hingga evaluasi internal. Penetapan ini berfungsi sebagai basis data untuk perbaikan tata kelola birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian akuntabilitas kinerja ini diprioritaskan pada empat komponen utama dengan perincian skor sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kinerja: Bobot 30,00 dengan capaian nilai sebesar 30,00.
  2. Pengukuran Kinerja: Bobot 30,00 dengan capaian nilai sebesar 30,00.
  3. Pelaporan Kinerja: Bobot 15,00 dengan capaian nilai sebesar 13,80.
  4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal: Bobot 25,00 dengan capaian nilai sebesar 23,00.

Berdasarkan akumulasi tersebut, total Nilai Akuntabilitas Kinerja yang diperoleh adalah 96,80 atau mendapatkan predikat AA (Sangat Memuaskan).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Bupati Bantul sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atasan.
  • Instansi terkait seperti Inspektorat Daerah serta Bagian Perencanaan dan Keuangan diinstruksikan untuk menggunakan hasil evaluasi ini sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi administratif selanjutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.