| Tentang | Hasil Evaluasi Mandiri Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 April 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hasil Evaluasi Mandiri Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20/Kept/Sekda/2025 menetapkan hasil evaluasi mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Peraturan ini merupakan instrumen hukum administratif untuk mengesahkan capaian kinerja tahunan dalam rangka implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berkelanjutan dan transparan.
Dokumen ini merinci hasil penilaian teknis terhadap pengelolaan kinerja di lingkungan Sekretariat Daerah. Poin utama yang ditetapkan adalah pengakuan formal terhadap efektivitas manajemen organisasi yang meliputi aspek perencanaan, pengukuran, pelaporan, hingga evaluasi internal. Penetapan ini berfungsi sebagai basis data untuk perbaikan tata kelola birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.
Penilaian akuntabilitas kinerja ini diprioritaskan pada empat komponen utama dengan perincian skor sebagai berikut:
Berdasarkan akumulasi tersebut, total Nilai Akuntabilitas Kinerja yang diperoleh adalah 96,80 atau mendapatkan predikat AA (Sangat Memuaskan).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.
.