Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 55

Tentang Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2025-2027
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 55
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2025-2027

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 tentang pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2025-2027. Peraturan ini ditetapkan mengingat masa bakti kepengurusan sebelumnya telah berakhir pada tanggal 2 Januari 2025. Keputusan ini bertujuan untuk menyediakan wadah komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan personalia yang memiliki tugas pokok sebagai jembatan strategis dalam bidang ketenagakerjaan. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur:

  • Pembentukan susunan keanggotaan LKS Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  • Pemberian mandat kepada lembaga untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati terkait penyusunan kebijakan daerah di bidang ketenagakerjaan.
  • Penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan yang bersifat mendesak atau strategis melalui forum lintas sektoral.
  • Segala keputusan dan hasil musyawarah lembaga bersifat memberikan masukan untuk pengambilan kebijakan resmi oleh Pemerintah Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas LKS Tripartit didukung oleh struktur manajemen yang jelas dan pembiayaan yang bersumber dari anggaran daerah. Rincian teknisnya adalah sebagai berikut:

  1. Ketua lembaga dijabat langsung oleh Bupati Bantul sebagai penanggung jawab tertinggi daerah.
  2. Wakil Ketua terdiri dari unsur perwakilan pemerintah (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), perwakilan pengusaha (APINDO), dan perwakilan pekerja (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).
  3. Sekretaris dijabat oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan koordinasi administrasi berjalan lancar.
  4. Anggota melibatkan dinas-dinas teknis terkait seperti Bagian Hukum Setda, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  5. Seluruh pembiayaan operasional lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang perlu diperhatikan oleh seluruh anggota lembaga yang ditunjuk:

  • Masa jabatan keanggotaan ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017.
  • Lembaga ini secara organisatoris bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran untuk kepentingan pembangunan hubungan industrial.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.