| Tentang | Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2025-2027 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 55 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2025-2027 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 tentang pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2025-2027. Peraturan ini ditetapkan mengingat masa bakti kepengurusan sebelumnya telah berakhir pada tanggal 2 Januari 2025. Keputusan ini bertujuan untuk menyediakan wadah komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan personalia yang memiliki tugas pokok sebagai jembatan strategis dalam bidang ketenagakerjaan. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur:
Pelaksanaan tugas LKS Tripartit didukung oleh struktur manajemen yang jelas dan pembiayaan yang bersumber dari anggaran daerah. Rincian teknisnya adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang perlu diperhatikan oleh seluruh anggota lembaga yang ditunjuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.