Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 435

Tentang Sasaran dan Target Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Urusan Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 435
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Sasaran dan Target Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Urusan Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 435 Tahun 2024 yang menetapkan sasaran serta target capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah optimalisasi dan dasar hukum bagi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan dasar kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci 12 kategori pelayanan kesehatan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan yang mencakup Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Bayi Baru Lahir, dan Balita.
  • Skrining dan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup, mulai dari Usia Pendidikan Dasar, Usia Produktif, hingga Usia Lanjut.
  • Penanganan medis bagi penderita penyakit tidak menular kronis, yaitu Hipertensi dan Diabetes Melitus.
  • Pelayanan kesehatan khusus untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat, terduga Tuberculosis, serta orang yang berisiko terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas dan langkah-langkah anggaran sebagai berikut:

  1. Target capaian untuk seluruh (12) jenis pelayanan kesehatan yang ditetapkan adalah wajib mencapai 100%.
  2. Sasaran jumlah orang bervariasi untuk tiap kategori, dengan jumlah terbesar pada kelompok Usia Produktif sebanyak 268.848 orang dan Usia Pendidikan Dasar sebanyak 121.607 orang.
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai perangkat daerah pengampu yang bertanggung jawab penuh atas pencapaian target tersebut.
  4. Segala biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:

  • Capaian Standar Pelayanan Minimal bersifat prioritas dan wajib dipenuhi oleh perangkat daerah pengampu melalui berbagai program dan sub-kegiatan yang relevan.
  • Lampiran yang memuat rincian sasaran jumlah orang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi bagi instansi terkait seperti Inspektorat, Bappeda, dan BPKAD dalam melakukan pengawasan serta pengalokasian sumber daya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.