| Tentang | Perubahan Ketujuh atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekening Giro dan Rekening Tabungan Milik Perangkat Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 65 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2025
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Ketujuh atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekening Giro dan Rekening Tabungan Milik Perangkat Daerah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan ketujuh atas Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian administratif terhadap daftar rekening giro dan rekening tabungan milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyesuaian ini diperlukan karena adanya perubahan nama instansi, penambahan rekening baru, serta penutupan rekening tertentu guna memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup pembaruan menyeluruh terhadap daftar rekening resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah, dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah mengatur fokus alokasi dan fungsi rekening berdasarkan tujuan pembukaannya untuk mendukung tata kelola keuangan yang transparan, antara lain:
Beberapa hal penting terkait aturan peralihan dan batasan hukum dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.