Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 65

Tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekening Giro dan Rekening Tabungan Milik Perangkat Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2025
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Ketujuh atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekening Giro dan Rekening Tabungan Milik Perangkat Daerah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan ketujuh atas Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian administratif terhadap daftar rekening giro dan rekening tabungan milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyesuaian ini diperlukan karena adanya perubahan nama instansi, penambahan rekening baru, serta penutupan rekening tertentu guna memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup pembaruan menyeluruh terhadap daftar rekening resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan daftar lampiran baru yang memuat total 167 rekening bank milik berbagai unit kerja pemerintah.
  • Penggunaan bank persepsi yang terdiri dari BPD DIY Cabang Bantul sebagai mitra utama, serta Bank BRI dan Bank Mandiri untuk keperluan operasional tertentu.
  • Penyelarasan identitas rekening dengan nomenklatur terbaru dari masing-masing instansi, termasuk Dinas, Badan, Puskesmas, hingga tingkat Kapanewon.
  • Pengesahan legalitas penggunaan rekening sebagai dasar transaksi keuangan yang sah di mata hukum dan perbankan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur fokus alokasi dan fungsi rekening berdasarkan tujuan pembukaannya untuk mendukung tata kelola keuangan yang transparan, antara lain:

  1. Operasional Pengeluaran: Digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menyalurkan dana kegiatan yang bersumber dari APBD.
  2. Pengelolaan Dana BLUD: Diprioritaskan untuk Puskesmas dan RSUD di seluruh wilayah Bantul guna mengelola pendapatan dan belanja secara mandiri sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
  3. Penerimaan Pendapatan Daerah: Rekening khusus untuk menghimpun Pajak Daerah (seperti PBB-P2, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran) serta Retribusi (seperti parkir, pasar, dan tempat rekreasi).
  4. Dana Jaminan & Titipan: Pengelolaan dana non-permanen seperti jaminan pemeliharaan reklame atau titipan biaya bongkar menara.
  5. Bantuan Sosial: Alokasi khusus melalui rekening Dinas Sosial untuk penyaluran bantuan langsung kepada masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait aturan peralihan dan batasan hukum dalam keputusan ini meliputi:

  • Keputusan ini berlaku secara retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2025 untuk menjamin kesinambungan administrasi keuangan di awal tahun anggaran.
  • Daftar rekening yang tercantum dalam lampiran bersifat mutlak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Segala bentuk transaksi di luar daftar rekening resmi yang telah ditetapkan dianggap tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang sah.
  • Jika terdapat perubahan status rekening di kemudian hari, maka harus dilakukan perubahan kembali melalui keputusan Bupati yang baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.