Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 66

Tentang Rekening Operasional Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rekening Operasional Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2025 yang menetapkan rekening operasional untuk pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kesehatan. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang menggantikan serta mencabut beberapa aturan lama terkait rekening giro BOK agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan tata kelola keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin krusial dalam keputusan ini yang meliputi:

  • Penetapan daftar rekening operasional resmi yang digunakan oleh Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana detailnya terlampir dalam dokumen ini.
  • Penggunaan rekening tersebut dikhususkan untuk mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang diperuntukkan bagi bantuan operasional kesehatan.
  • Penyederhanaan regulasi dengan menyatukan aturan pengelolaan rekening yang sebelumnya tersebar di beberapa keputusan bupati tahun 2023 dan 2024 ke dalam satu ketetapan tunggal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Sumber dana utama yang dikelola dalam rekening operasional ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme transfer dana alokasi khusus.
  2. Rekening operasional yang telah ditetapkan wajib digunakan secara konsisten untuk seluruh transaksi operasional kesehatan di tingkat Puskesmas sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Meskipun ditandatangani pada pertengahan bulan Januari, keputusan ini dinyatakan memiliki daya laku surut, yang berarti secara legal berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan pencabutan aturan yang perlu diketahui adalah:

  • Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 beserta perubahannya (Nomor 153 Tahun 2023 dan Nomor 572 Tahun 2024) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Dilarang menggunakan rekening selain yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini untuk pengelolaan dana BOK Puskesmas guna menghindari penyimpangan administratif.
  • Instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, BPKPAD, dan Dinas Kesehatan diinstruksikan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan atas penggunaan rekening operasional ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.