| Tentang | Rekening Operasional Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rekening Operasional Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2025 ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan tertib administrasi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Dokumen hukum ini merupakan peraturan baru yang berfungsi mencabut dan menggantikan beberapa keputusan bupati sebelumnya mengenai rekening giro dana BOK agar sesuai dengan perkembangan regulasi keuangan daerah.
Peraturan ini menetapkan daftar Rekening Operasional Pengelolaan yang digunakan secara spesifik oleh Puskesmas untuk mengelola dana bantuan operasional. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama penggunaan rekening operasional ini ditujukan untuk efektivitas penyaluran dana dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan penting mengenai masa berlaku dan pencabutan aturan lama yang harus dipahami oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.