Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 66

Tentang Rekening Operasional Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rekening Operasional Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2025 ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan tertib administrasi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Dokumen hukum ini merupakan peraturan baru yang berfungsi mencabut dan menggantikan beberapa keputusan bupati sebelumnya mengenai rekening giro dana BOK agar sesuai dengan perkembangan regulasi keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan daftar Rekening Operasional Pengelolaan yang digunakan secara spesifik oleh Puskesmas untuk mengelola dana bantuan operasional. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan rekening resmi sebagai wadah penampung dana bantuan operasional kesehatan.
  • Penyelarasan tata kelola keuangan Puskesmas dengan standar Pemerintahan Daerah dan pengelolaan keuangan negara.
  • Pengakuan legalitas rekening yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan rekening operasional ini ditujukan untuk efektivitas penyaluran dana dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Rekening digunakan untuk mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
  2. Peruntukan dana secara spesifik adalah untuk bantuan operasional kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat.
  3. Seluruh dana yang dikelola melalui rekening ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting mengenai masa berlaku dan pencabutan aturan lama yang harus dipahami oleh pihak terkait:

  • Pencabutan Aturan Lama: Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023, Nomor 153 Tahun 2023, dan Nomor 572 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Ketentuan Berlaku Surut: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun secara hukum dinyatakan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.
  • Penyampaian Salinan: Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.