| Tentang | Rekening Operasional Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rekening Operasional Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2025 yang menetapkan rekening operasional untuk pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kesehatan. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang menggantikan serta mencabut beberapa aturan lama terkait rekening giro BOK agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan tata kelola keuangan daerah.
Terdapat beberapa poin krusial dalam keputusan ini yang meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan pencabutan aturan yang perlu diketahui adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.