| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 67 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025. Tujuan utama peraturan ini adalah mewujudkan tata kelola dana yang efektif dan terpadu agar penggunaan anggaran selaras antara input, output, hasil, dan manfaat nyata bagi daerah. Keputusan ini merupakan regulasi baru untuk tahun anggaran 2025 guna mengoptimalkan fungsi pengawasan teknis.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana, antara lain:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran diatur melalui ketentuan berikut:
Terdapat poin-poin penting terkait aturan peralihan dan tanggung jawab hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.