| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 67 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengawal penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk memastikan efektivitas dan keterpaduan dalam pemanfaatan dana transfer pusat agar mencapai sasaran yang tepat. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2024, guna menyesuaikan dengan pelaksanaan anggaran tahun 2025.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia dalam Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2025. Pembentukan tim ini didasarkan pada kebutuhan akan pengawasan teknis yang terpadu agar terjadi kesesuaian antara masukan, keluaran, hasil, dan manfaat dari setiap program yang didanai oleh DAK. Tim ini melibatkan berbagai elemen pimpinan daerah mulai dari tingkat Pembina (Bupati dan Wakil Bupati) hingga Anggota Tim Teknis yang berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah.
Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola aspek teknis anggaran dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.