Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 67

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 67
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025. Tujuan utama peraturan ini adalah mewujudkan tata kelola dana yang efektif dan terpadu agar penggunaan anggaran selaras antara input, output, hasil, dan manfaat nyata bagi daerah. Keputusan ini merupakan regulasi baru untuk tahun anggaran 2025 guna mengoptimalkan fungsi pengawasan teknis.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana, antara lain:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur Pembina (Bupati), Wakil Pembina (Wakil Bupati), hingga Tim Teknis yang melibatkan berbagai Kepala Dinas terkait.
  • Mandat untuk melakukan sinkronisasi pemanfaatan dana dengan program prioritas urusan Pemerintahan Daerah.
  • Penyelenggaraan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran diatur melalui ketentuan berikut:

  1. Melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dalam pemanfaatan Dana Alokasi Khusus agar sejalan dengan urusan daerah.
  2. Melakukan evaluasi berkala dan pengendalian teknis untuk memastikan target kinerja tercapai sesuai perencanaan.
  3. Menyampaikan laporan berkala mengenai hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul, Gubernur DIY, dan instansi pusat melalui Kepala Bappeda.
  4. Pendanaan untuk operasional tim ini dialokasikan sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat poin-poin penting terkait aturan peralihan dan tanggung jawab hukum:

  • Seluruh anggota tim pelaksana wajib memberikan pertanggungjawaban tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini secara resmi mencabut dan membatalkan berlakunya Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2024 tentang tim koordinasi tahun sebelumnya.
  • Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan agar pelaksanaan program kerja tahun 2025 dapat segera berjalan secara administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.