Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 67

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 67
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengawal penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk memastikan efektivitas dan keterpaduan dalam pemanfaatan dana transfer pusat agar mencapai sasaran yang tepat. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2024, guna menyesuaikan dengan pelaksanaan anggaran tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia dalam Tim Koordinasi dan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2025. Pembentukan tim ini didasarkan pada kebutuhan akan pengawasan teknis yang terpadu agar terjadi kesesuaian antara masukan, keluaran, hasil, dan manfaat dari setiap program yang didanai oleh DAK. Tim ini melibatkan berbagai elemen pimpinan daerah mulai dari tingkat Pembina (Bupati dan Wakil Bupati) hingga Anggota Tim Teknis yang berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola aspek teknis anggaran dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sinkronisasi antara pelaksanaan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat daerah.
  2. Melakukan fungsi koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan secara rutin atas pelaksanaan program.
  3. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berjenjang kepada Bupati Bantul, Gubernur DIY, dan Kementerian terkait melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  4. Memastikan seluruh proses administrasi dan teknis di lapangan sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Tim diwajibkan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati dalam setiap tahapan tugasnya.
  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 74 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
  • Susunan personalia tim mencakup lintas sektor mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, hingga perlindungan anak guna memastikan pengawasan yang komprehensif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.