| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 69 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran alokasi hibah uang kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa lembaga-lembaga tersebut telah membantu tugas pemerintah daerah dalam bidang pembinaan masyarakat dan pendidikan, sehingga perlu diberikan dukungan finansial yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dokumen ini mengatur rincian teknis mengenai distribusi dana hibah yang mencakup hal-hal berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran diatur sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.