Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 69

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran alokasi hibah uang kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa lembaga-lembaga tersebut telah membantu tugas pemerintah daerah dalam bidang pembinaan masyarakat dan pendidikan, sehingga perlu diberikan dukungan finansial yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian teknis mengenai distribusi dana hibah yang mencakup hal-hal berikut:

  • Terdapat total 55 penerima hibah yang terdiri dari takmir masjid, pengurus mushola, pengurus gereja, panti asuhan, hingga organisasi keagamaan tingkat kabupaten.
  • Penyaluran dana dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul sebagai perangkat daerah teknis.
  • Total anggaran yang dialokasikan untuk seluruh penerima hibah dalam keputusan ini adalah sebesar Rp2.635.925.000,00 (dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran diatur sebagai berikut:

  1. Penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sebelum dana dapat disalurkan.
  2. Bupati memberikan delegasi wewenang sepenuhnya kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk menandatangani dokumen NPHD tersebut.
  3. Besaran hibah bervariasi untuk setiap lembaga, dengan nilai tertinggi mencapai Rp195.000.000,00 yang dialokasikan untuk MWC NU Kapanewon Piyungan.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Hibah dilarang diberikan atau dicairkan sebelum tercapai kesepakatan dalam bentuk NPHD yang sah secara hukum.
  • Proses pelaporan dan pertanggungjawaban harus tunduk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan monitoring belanja hibah.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan pengawasan dan audit guna memastikan transparansi penggunaan dana publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.