| Tentang | Pembentukan Tim Penataan Tanah Untuk Fasilitas Umum/Akses Jalan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 75 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penataan Tanah Untuk Fasilitas Umum/Akses Jalan Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2025 mengenai pembentukan tim kerja khusus untuk menangani penataan lahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mendukung kelancaran penyediaan tanah bagi fasilitas umum dan akses jalan di wilayah Kabupaten Bantul guna mendukung pembangunan daerah pada tahun anggaran 2025.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penataan Tanah Untuk Fasilitas Umum/Akses Jalan dengan rincian tugas dan struktur organisasi sebagai berikut:
Tim dibentuk dengan mandat untuk menjalankan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Beberapa aturan administratif dan batasan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.