Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 75

Tentang Pembentukan Tim Penataan Tanah Untuk Fasilitas Umum/Akses Jalan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penataan Tanah Untuk Fasilitas Umum/Akses Jalan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2025 mengenai pembentukan tim kerja khusus untuk menangani penataan lahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mendukung kelancaran penyediaan tanah bagi fasilitas umum dan akses jalan di wilayah Kabupaten Bantul guna mendukung pembangunan daerah pada tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penataan Tanah Untuk Fasilitas Umum/Akses Jalan dengan rincian tugas dan struktur organisasi sebagai berikut:

  • Penyusunan tim yang terdiri dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari unsur pimpinan daerah hingga tenaga teknis lapangan dari dinas terkait.
  • Fungsi utama tim adalah melakukan land arrangement atau penataan kembali bidang-bidang tanah untuk kepentingan publik.
  • Keanggotaan tim melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Kantor Pertanahan setempat untuk sinkronisasi data dan legalitas tanah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim dibentuk dengan mandat untuk menjalankan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Menentukan arah kebijakan utama dalam proses penataan tanah agar selaras dengan rencana tata ruang daerah.
  2. Melakukan pembinaan serta mencari solusi atas kendala yang muncul dalam penyelesaian penataan tanah di lapangan.
  3. Melibatkan tenaga ahli teknis seperti Surveyor Penataan Ahli Muda, Analis Survey Pengukuran, dan petugas ukur untuk memastikan akurasi pemetaan.
  4. Segala bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas tim ini wajib dilaporkan secara berkala kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan administratif dan batasan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Seluruh biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 dan dilarang dibebankan pada sumber lain yang tidak sah.
  • Instansi teknis utama yang menjadi penggerak adalah Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.