Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 74

Tentang Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2025,UMK

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk masa kerja tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal pemerintah daerah untuk menjamin kepatuhan para pelaku usaha kecil dalam memenuhi standar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Peraturan ini bersifat penetapan tim kerja baru untuk mendukung iklim investasi yang tertib tata ruang di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan pembagian tugas kerja tim yang terdiri dari beberapa unsur utama sebagai berikut:

  • Pengarah: Terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati yang berfungsi memberikan arahan strategis serta melakukan evaluasi kinerja tim secara menyeluruh.
  • Penanggung Jawab: Diisi oleh Sekretaris Daerah dan pejabat terkait yang bertugas mengoordinasikan tim teknis serta menyetujui laporan hasil penilaian sebelum disampaikan kepada pimpinan daerah.
  • Tim Teknis: Meliputi Ketua, Koordinator Lapangan, dan Petugas Lapangan yang memiliki mandat untuk melakukan verifikasi faktual, pemeriksaan dokumen, dan pengukuran di lokasi usaha.
  • Sekretariat: Bertugas menyelenggarakan dukungan administrasi, pengelolaan sistem informasi penilaian, dan pendistribusian hasil penilaian kepada pelaku usaha.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penilaian dilakukan berdasarkan urutan langkah dan prioritas alokasi sebagai berikut:

  1. Penentuan Skala Prioritas: Ketua Tim Teknis memiliki kewenangan untuk menetapkan daftar pelaku usaha mikro dan kecil yang akan didahului proses penilaiannya berdasarkan urgensi atau kriteria tertentu.
  2. Prosedur Lapangan: Petugas wajib melakukan pengisian atribut data, pemeriksaan fisik, dan pengukuran di lapangan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
  3. Verifikasi Dokumen: Koordinator lapangan melakukan validasi terhadap kelengkapan dokumen pernyataan mandiri yang diajukan oleh pelaku usaha.
  4. Analisis Penilaian: Tim melakukan analisis mendalam untuk menentukan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap rencana tata ruang yang berlaku.
  5. Alokasi Anggaran: Seluruh operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Tim dilarang bekerja di luar koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama dinas yang menerbitkan dokumen pernyataan mandiri awal.
  • Seluruh anggota tim memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara formal kepada Bupati Bantul atas setiap tindakan dan hasil penilaian yang dikeluarkan.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun 2025, guna memastikan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha tetap berjalan lancar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.