| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 74 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2025,UMK |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk masa kerja tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal pemerintah daerah untuk menjamin kepatuhan para pelaku usaha kecil dalam memenuhi standar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Peraturan ini bersifat penetapan tim kerja baru untuk mendukung iklim investasi yang tertib tata ruang di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan pembagian tugas kerja tim yang terdiri dari beberapa unsur utama sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis penilaian dilakukan berdasarkan urutan langkah dan prioritas alokasi sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.