| Tentang | Pembobotan Atas Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta Pada Manajemen Talenta |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembobotan Atas Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta Pada Manajemen Talenta |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan standar pembobotan teknis untuk identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta dengan tujuan menciptakan sistem pengembangan karier yang berbasis merit dan objektif.
Keputusan ini merinci struktur penilaian talenta yang dibagi ke dalam dua dimensi besar, yaitu:
Fokus utama penilaian terletak pada pembobotan persentase yang sangat mendetail untuk setiap sub-kriteria sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aspek pengendalian dalam aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.