Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 22

Tentang Pembobotan Atas Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta Pada Manajemen Talenta
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembobotan Atas Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta Pada Manajemen Talenta

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan standar pembobotan teknis untuk identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta dengan tujuan menciptakan sistem pengembangan karier yang berbasis merit dan objektif.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur penilaian talenta yang dibagi ke dalam dua dimensi besar, yaitu:

  • Sumbu X (Potensial): Mengukur kapasitas pengembangan pegawai melalui aspek Rekam Jejak, Potensi diri, dan Kompetensi yang dimiliki.
  • Sumbu Y (Kinerja): Mengukur hasil kerja nyata pegawai melalui aspek Kinerja Individu dan riwayat Penugasan khusus.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penilaian terletak pada pembobotan persentase yang sangat mendetail untuk setiap sub-kriteria sebagai berikut:

  1. Sumbu X (Potensial) didominasi oleh Rekam Jejak (40%) dan Kompetensi (40%), sedangkan Potensi memiliki bobot (20%). Di dalamnya, sub-kriteria Pendidikan (16%) dan Pelatihan (12%) menjadi poin teknis utama.
  2. Sumbu Y (Kinerja) memberikan prioritas sangat tinggi pada Kinerja Individu (80%) dibandingkan Penugasan (20%).
  3. Dalam kategori kinerja, Hukuman Disiplin memiliki bobot pengaruh sebesar (24%), diikuti oleh Presensi Pegawai (20%).
  4. Penilaian juga mencakup istilah teknis seperti Core Value Mindset, Datasering (Secondment) atau pertukaran antara ASN dengan pihak swasta/BUMN, serta kriteria Sekolah Kader.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aspek pengendalian dalam aturan ini:

  • Penerapan Hukuman Disiplin menjadi variabel krusial yang secara teknis akan memengaruhi total skor pada Sumbu Kinerja (Y).
  • Kegiatan Datasering dan Sekolah Kader diakui sebagai bagian dari pengembangan kompetensi meskipun dengan bobot yang lebih kecil (masing-masing 2%).
  • Keputusan ini bersifat final dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, menjadi acuan bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam memetakan posisi pegawai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.