Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 23

Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2025
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pencabutan peraturan sebelumnya terkait pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan regulasi di tingkat daerah dengan perkembangan hukum terbaru, khususnya peraturan dari kementerian terkait sistem penerimaan murid baru di tingkat kabupaten.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini, antara lain:

  • Pencabutan Peraturan: Secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada TK, SD, dan SMP.
  • Landasan Hukum: Menyesuaikan dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru.
  • Status Keberlakuan: Penegasan bahwa aturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan instrumen hukum yang baru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah pada langkah-langkah administratif dan kepastian hukum dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun petunjuk teknis (juknis) penerimaan murid baru dalam bentuk keputusan kepala daerah.
  2. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 17 April 2025.
  3. Pengundangan peraturan dilakukan dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan pencabutan ini, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Larangan Penggunaan Aturan Lama: Segala ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 dilarang untuk dijadikan acuan hukum karena telah dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan Peralihan: Seluruh kebijakan terkait penerimaan siswa baru pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bantul harus segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang merujuk pada peraturan menteri yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.