Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 23

Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2025
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2025 yang menetapkan pencabutan atas peraturan daerah sebelumnya mengenai pedoman penerimaan siswa. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah adaptasi terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional untuk memastikan proses penerimaan murid baru di Kabupaten Bantul tetap memiliki dasar hukum yang sah dan mutakhir.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup beberapa perubahan mendasar sebagai berikut:

  • Pembatalan secara menyeluruh terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Pencabutan ini berlaku untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Pernyataan resmi bahwa peraturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dinyatakan tidak berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini memberikan mandat untuk pelaksanaan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru.
  2. Mewajibkan Pemerintah Daerah untuk segera menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru yang baru melalui keputusan kepala daerah.
  3. Menyelaraskan prosedur administrasi sekolah dengan Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait larangan dan aturan peralihan yang diatur meliputi:

  • Larangan menggunakan dasar hukum lama (Perbup Nomor 26 Tahun 2024) dalam setiap proses penerimaan siswa baru sejak aturan ini diundangkan.
  • Ketentuan bahwa peraturan pencabutan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal diundangkan, yaitu 17 April 2025.
  • Instruksi pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar seluruh masyarakat dan pihak sekolah mengetahui perubahan status hukum tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.