| Tentang | Penyelenggaraan Satu Data |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Penyelenggaraan Satu Data |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pembangunan melalui tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2022 guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan prinsip Satu Data Indonesia di tingkat pusat.
Penyelenggaraan data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Satu Data yang mencakup beberapa peran krusial dalam ekosistem data digital. Poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah sinkronisasi teknis agar data daerah memiliki standar yang seragam dan mudah dibagipakaikan. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga memuat batasan serta peran serta masyarakat dalam menjaga integritas data daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.