Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 21

Tentang Penyelenggaraan Satu Data
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Penyelenggaraan Satu Data

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 diterbitkan untuk mengatur tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2022 agar penyelenggaraan data di daerah lebih selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia dan perkembangan teknologi informasi terbaru.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja koordinasi antar-instansi dalam mengelola data daerah dengan poin-poin fundamental sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Penyelenggara Satu Data yang terdiri dari Pembina Data, Walidata (Dinas yang menangani urusan statistik), Walidata Pendukung (unit kerja di perangkat daerah), dan Produsen Data (seluruh Perangkat Daerah).
  • Penggunaan portal Sedata Sebantul sebagai media tunggal bagi-pakai data yang dapat diakses oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.
  • Penerapan Prinsip Satu Data yang mengharuskan setiap data memiliki standar baku, Metadata (informasi terstruktur), interoperabilitas (kemampuan sistem untuk saling berinteraksi), serta penggunaan kode referensi yang unik.
  • Pengintegrasian Manajemen Data SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) untuk menjamin kualitas dan keamanan informasi dalam basis data pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Perencanaan Data diprioritaskan setiap bulan Februari untuk menentukan daftar data yang akan dikumpulkan dan jadwal rilisnya melalui Forum Satu Data.
  2. Pengumpulan Data oleh Produsen Data wajib memenuhi standar kualitas yang mencakup aspek akurasi, aktualitas, dan keterbandingan (comparability).
  3. Pemeriksaan Data dilakukan secara ketat oleh Walidata; jika data belum sesuai prinsip Satu Data, maka data akan dikembalikan kepada Produsen untuk diperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
  4. Infrastruktur Geospasial diatur menggunakan sistem referensi nasional SRGI2013 atau standar global WGS84 untuk menjamin ketepatan lokasi geografis.
  5. Evaluasi penyelenggaraan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk menilai kinerja tim dan kualitas data yang dihasilkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan ini:

  • Penyediaan data melalui portal resmi kepada masyarakat umum diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
  • Pembatasan akses terhadap data tertentu hanya dapat dilakukan apabila telah dibahas dalam Forum Satu Data dan dikoordinasikan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai aturan perlindungan data.
  • Penyelenggara dilarang menyebarluaskan data yang belum melalui proses pemeriksaan oleh Walidata.
  • Seluruh pendanaan untuk kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.