Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 21

Tentang Penyelenggaraan Satu Data
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Penyelenggaraan Satu Data

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pembangunan melalui tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2022 guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan prinsip Satu Data Indonesia di tingkat pusat.

Poin-Poin Utama

Penyelenggaraan data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Satu Data yang mencakup beberapa peran krusial dalam ekosistem data digital. Poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan Forum Satu Data sebagai wadah koordinasi untuk menyepakati daftar data, rencana aksi, dan penyelesaian hambatan teknis.
  • Peran Walidata yang dilaksanakan oleh perangkat daerah bidang statistik untuk mengelola dan memeriksa kesesuaian data dari Produsen Data.
  • Pemanfaatan Portal Sedata Sebantul sebagai media utama bagi-pakai data yang dapat diakses oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.
  • Pengaturan Manajemen Data SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang mengintegrasikan arsitektur data, data induk, data referensi, dan basis data secara sistematis.
  • Pengelolaan Infrastruktur Informasi Geospasial melalui Simpul Jaringan untuk memastikan ketersediaan data keruangan yang standar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah sinkronisasi teknis agar data daerah memiliki standar yang seragam dan mudah dibagipakaikan. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Penentuan daftar data tahunan wajib dilaksanakan pada bulan Februari untuk pengumpulan data tahun berjalan melalui berita acara Forum Satu Data.
  2. Setiap data yang dihasilkan oleh Produsen Data wajib memiliki metadata dan memenuhi kaidah interoperabilitas agar antar sistem elektronik dapat saling berinteraksi.
  3. Data Geospasial wajib menggunakan sistem referensi nasional SRGI2013 atau referensi global WGS84 serta memenuhi katalog unsur geografi Indonesia.
  4. Kualitas data dinilai berdasarkan 11 kriteria profesionalitas, termasuk transparansi, netralitas, akurasi, dan interpretabilitas.
  5. Pendanaan penyelenggaraan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan serta peran serta masyarakat dalam menjaga integritas data daerah:

  • Pengguna data dilarang dipungut biaya saat mengakses data melalui Portal Sedata Sebantul.
  • Terdapat ketentuan pembatasan akses data yang hanya dapat dilakukan setelah melalui pembahasan di Forum Satu Data dan dikoordinasikan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  • Penyelenggaraan Satu Data wajib dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun untuk memastikan kinerja Walidata dan Produsen Data tetap optimal.
  • Masyarakat diberikan ruang untuk berperan aktif dalam memberikan saran, masukan, serta mengajukan permohonan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.