Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 99

Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung, Bangunan, Jalan, dan Jaringan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung, Bangunan, Jalan, dan Jaringan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2025 yang menetapkan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini diterbitkan untuk memindahtangankan aset yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada pihak penerima hibah dengan pertimbangan kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non-komersial, serta penyelenggaraan pemerintahan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup persetujuan pemindahtanganan aset daerah dalam bentuk hibah yang terdiri dari beberapa kategori fisik. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Aset yang dihibahkan meliputi gedung, bangunan, jalan, dan jaringan yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Subjek penerima hibah adalah Pemerintah Kalurahan yang akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat setempat.
  • Dasar hukum utama pelaksanaan hibah ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah ini difokuskan pada optimalisasi aset untuk sektor budidaya ikan di wilayah Kabupaten Bantul dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Hibah aset kategori gedung dan bangunan terdiri dari 25 unit fasilitas (termasuk gudang, pabrik pakan, dan kolam) dengan total nilai perolehan sebesar Rp6.798.638.843.
  2. Hibah aset kategori jalan dan jaringan terdiri dari 5 unit fasilitas (termasuk saluran inlet/outlet dan instalasi listrik) dengan total nilai perolehan sebesar Rp905.995.000.
  3. Lokasi aset mayoritas berada di Padukuhan Candi, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong dan sebagian di Padukuhan Samen, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
  4. Pemanfaatan seluruh aset yang dihibahkan diprioritaskan untuk kegiatan produktif masyarakat dalam bidang perikanan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat mekanisme administratif yang wajib dipenuhi dalam proses pengalihan hak atas aset daerah ini:

  • Pelaksanaan hibah harus dituangkan secara formal dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Bantul.
  • Penyerahan aset wajib disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai pejabat berwenang.
  • Seluruh rincian barang yang dihibahkan tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.