Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 99

Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung, Bangunan, Jalan, dan Jaringan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung, Bangunan, Jalan, dan Jaringan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2025 yang menetapkan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini bersifat menetapkan (beschikking) terkait pengalihan aset dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada penerima hibah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, serta pendidikan non-komersial dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian persetujuan resmi atas pemindahtanganan aset daerah berupa gedung, bangunan, jalan, dan jaringan.
  • Aset yang dihibahkan merupakan barang inventaris milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul.
  • Penerima hibah terdiri dari pihak-pihak yang telah ditentukan, di antaranya adalah Kalurahan Srihardono dan Kalurahan Sumbermulyo.
  • Keputusan ini mencakup rincian aset yang sangat detail, mulai dari kode barang, tahun perolehan, hingga kondisi fisik bangunan saat ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan hibah wajib diformalkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Bantul dan pihak penerima.
  2. Serah terima fisik aset harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Total nilai perolehan aset berupa gedung dan bangunan yang dihibahkan mencapai Rp6.798.638.843.
  4. Total nilai perolehan aset berupa jalan dan jaringan yang dihibahkan berjumlah Rp905.995.000.
  5. Seluruh aset yang dihibahkan diprioritaskan untuk mendukung kegiatan teknis Budidaya Ikan di lokasi masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi penerima untuk mengelola aset tersebut. Mengingat hibah ini diberikan untuk kepentingan non-komersial, penerima dilarang menyalahgunakan aset untuk tujuan yang bertentangan dengan fungsi sosial dan pelayanan publik. Pengelolaan aset pasca-hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dalam manajemen Barang Milik Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.