| Tentang | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung, Bangunan, Jalan, dan Jaringan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kelautan dan Perikanan |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung, Bangunan, Jalan, dan Jaringan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2025 yang menetapkan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini diterbitkan untuk memindahtangankan aset yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada pihak penerima hibah dengan pertimbangan kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non-komersial, serta penyelenggaraan pemerintahan.
Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup persetujuan pemindahtanganan aset daerah dalam bentuk hibah yang terdiri dari beberapa kategori fisik. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Pelaksanaan hibah ini difokuskan pada optimalisasi aset untuk sektor budidaya ikan di wilayah Kabupaten Bantul dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat mekanisme administratif yang wajib dipenuhi dalam proses pengalihan hak atas aset daerah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.