| Tentang | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung, Bangunan, Jalan, dan Jaringan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kelautan dan Perikanan |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung, Bangunan, Jalan, dan Jaringan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2025 yang menetapkan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini bersifat menetapkan (beschikking) terkait pengalihan aset dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul kepada penerima hibah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, serta pendidikan non-komersial dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi penerima untuk mengelola aset tersebut. Mengingat hibah ini diberikan untuk kepentingan non-komersial, penerima dilarang menyalahgunakan aset untuk tujuan yang bertentangan dengan fungsi sosial dan pelayanan publik. Pengelolaan aset pasca-hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dalam manajemen Barang Milik Daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.