| Tentang | Kalurahan Bersih Narkoba Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 222 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kalurahan Bersih Narkoba Tahun 2025 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 222 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan mengenai Kalurahan Bersih Narkoba untuk tahun 2025. Peraturan ini merupakan kebijakan tahunan yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tingkat akar rumput.
Peraturan ini secara spesifik menetapkan unit wilayah yang menjadi fokus pelaksanaan program desa bersih narkoba atau yang sering disebut dengan istilah Bersinar. Poin fundamental dalam keputusan ini adalah:
Pelaksanaan kebijakan ini memprioritaskan koordinasi lintas sektor dan kepatuhan terhadap regulasi teknis yang lebih tinggi. Urutan prioritas dan acuan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan status sebagai Kalurahan Bersih Narkoba, terdapat ketentuan administratif dan koordinasi khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.