Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 222

Tentang Kalurahan Bersih Narkoba Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 222
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kalurahan Bersih Narkoba Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 222 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan mengenai Kalurahan Bersih Narkoba untuk tahun 2025. Peraturan ini merupakan kebijakan tahunan yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tingkat akar rumput.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik menetapkan unit wilayah yang menjadi fokus pelaksanaan program desa bersih narkoba atau yang sering disebut dengan istilah Bersinar. Poin fundamental dalam keputusan ini adalah:

  • Penetapan Kalurahan Terong yang berada di wilayah Kapanewon Dlingo sebagai lokasi resmi program Kalurahan Bersih Narkoba Tahun 2025.
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi instansi terkait untuk melaksanakan program edukasi, pengawasan, dan fasilitasi terkait bahaya narkotika di wilayah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kebijakan ini memprioritaskan koordinasi lintas sektor dan kepatuhan terhadap regulasi teknis yang lebih tinggi. Urutan prioritas dan acuan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan narkotika serta prekursor narkotika berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2023.
  2. Implementasi instruksi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 355/9042/SJ tahun 2018 sebagai pedoman utama pencegahan narkoba di tingkat desa.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan status sebagai Kalurahan Bersih Narkoba, terdapat ketentuan administratif dan koordinasi khusus yang harus diperhatikan:

  • Pemerintah Kalurahan dilarang mengabaikan prosedur pelaporan yang telah ditetapkan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Lurah di wilayah yang ditunjuk wajib mengalokasikan sumber daya sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan keberlanjutan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.