Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 260

Tentang Pendirian Perpustakaan Taruna Pustaka Sekolah Dasar Negeri Rojoniten Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 260
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Taruna Pustaka Sekolah Dasar Negeri Rojoniten Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 260 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah di lingkungan pendidikan dasar. Kebijakan ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai bagi warga sekolah di SD Negeri Rojoniten.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan resmi Perpustakaan Taruna Pustaka sebagai sarana pendukung proses belajar mengajar.
  • Peningkatan kualitas dan kuantitas resources atau sumber belajar bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.
  • Penyelarasan sarana perpustakaan agar sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan guna mendukung kurikulum yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen perpustakaan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Status Kelembagaan: Menetapkan pendirian perpustakaan dengan nama resmi Taruna Pustaka di unit kerja Sekolah Dasar Negeri Rojoniten Kabupaten Bantul.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan harian dan manajemen perpustakaan sepenuhnya dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Rojoniten.
  3. Pemberlakuan: Peraturan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang harus diperhatikan:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi standard operating procedure yang merujuk pada undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dan aturan perpustakaan yang berlaku.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk memastikan koordinasi tata kelola yang tepat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.