Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 261

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuntum Melati Sekolah Dasar Negeri Sorobayan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 261
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Kuntum Melati Sekolah Dasar Negeri Sorobayan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 261 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup pengesahan aspek legalitas dan operasional perpustakaan sekolah dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan Sekolah Dasar.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan struktur tanggung jawab dalam keputusan ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan Kuntum Melati yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri Sorobayan, Kabupaten Bantul.
  2. Menetapkan bahwa pengelolaan perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Sorobayan.
  3. Memastikan fungsi perpustakaan sebagai pusat sumber belajar utama di lingkungan sekolah untuk mendukung kurikulum pendidikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan distribusi informasi peraturan ini:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi terkait lainnya untuk dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan.
  • Tidak ada aturan peralihan khusus karena statusnya merupakan penetapan pendirian baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.