Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 264

Tentang Perpustakaan Gencar Rapi Sekolah Dasar Ngentak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 264
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpustakaan Gencar Rapi Sekolah Dasar Ngentak Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah baru bernama Gencar Rapi di Sekolah Dasar (SD) Ngentak. Keputusan ini bersifat definitif untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait sarana pendidikan, yaitu:

  • Pembentukan secara resmi unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Gencar Rapi.
  • Penetapan lokasi kedudukan perpustakaan berada di lingkungan Sekolah Dasar Ngentak, Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan akses sumber belajar yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas literasi bagi komunitas sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan dan tanggung jawab, keputusan ini mengatur beberapa poin prioritas sebagai berikut:

  1. Tanggung jawab penuh atas pengelolaan Perpustakaan Gencar Rapi dilaksanakan secara mandiri oleh Kepala Sekolah Dasar Ngentak.
  2. Pelaksanaan operasional perpustakaan harus merujuk pada regulasi sistem pendidikan nasional dan aturan mengenai perpustakaan yang berlaku di Indonesia.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan guna menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan sarana sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang menjadi dasar pelaksanaan regulasi ini:

  • Segala tata kelola perpustakaan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diperbarui.
  • Penetapan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 177/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  • Salinan keputusan ini bersifat instruktif dan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keperluan pembinaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.