Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 246

Tentang Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Putren Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 246
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Putren Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 246 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan siswa di SD Negeri Putren.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pembentukan secara resmi sebuah unit perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Jendela Ilmu.
  • Perpustakaan ini berlokasi dan diperuntukkan khusus bagi Sekolah Dasar Negeri Putren di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Dasar hukum pendirian mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, serta Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan di daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai langkah pelaksanaan dan struktur organisasinya, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Perpustakaan Jendela Ilmu sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Putren.
  2. Pendirian ini dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 225/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Fokus utama sarana ini adalah penyediaan literasi yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar untuk meningkatkan kompetensi akademik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan.
  • Segala administrasi terkait pengelolaan perpustakaan harus tunduk pada norma dan standar perpustakaan nasional yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.