Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 246

Tentang Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Putren Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 246
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Putren Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 246 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah di tingkat dasar. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Dokumen ini merupakan sebuah ketetapan baru yang meresmikan sarana pendidikan pada instansi terkait.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian secara resmi unit perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Jendela Ilmu.
  • Lokasi kedudukan unit perpustakaan ini berada pada Sekolah Dasar Negeri Putren di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Landasan yuridis pembentukan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pengelolaan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Perpustakaan Jendela Ilmu sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Putren Kabupaten Bantul.
  2. Penyediaan sarana perpustakaan harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk menunjang kebutuhan belajar mengajar.
  3. Penetapan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 225/Rekom.PerpusSD/II/2025 sebagai syarat administratif teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait pemberlakuan dan distribusi kebijakan ini:

  • Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, guna koordinasi dan pengawasan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.