Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 248

Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri Kauman Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 248
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri Kauman Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 248 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian unit perpustakaan baru di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah formal untuk mendirikan Perpustakaan Sari Ilmu di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kauman guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar bagi guru dan siswa.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Identitas Perpustakaan: Nama resmi sarana perpustakaan yang didirikan adalah Perpustakaan Sari Ilmu.
  • Dasar Pertimbangan: Perlunya sarana yang mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas sumber belajar sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  • Manajemen Organisasi: Penegasan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara teknis dalam operasional perpustakaan di lingkungan sekolah.
  • Legalitas: Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, keputusan ini menetapkan urutan tanggung jawab dan fokus sebagai berikut:

  1. Pendirian: Menetapkan secara resmi berdirinya Perpustakaan Sari Ilmu pada SD Negeri Kauman Kabupaten Bantul.
  2. Pengelolaan: Operasional dan pengelolaan perpustakaan wajib dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kauman.
  3. Koordinasi Instansi: Salinan keputusan ini disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk pembinaan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini meliputi:

  • Waktu Pemberlakuan: Keputusan Bupati ini memiliki sifat berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Aturan Peralihan: Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa segala bentuk tata kelola harus merujuk pada standar perpustakaan sekolah yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.