Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 249

Tentang Pendirian Perpustakaan Samudra Ilmu Sekolah Dasar Negeri Segoroyoso Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 249
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Samudra Ilmu Sekolah Dasar Negeri Segoroyoso Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 249 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tentang pendirian perpustakaan sekolah baru. Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Segoroyoso, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan satuan kerja pendukung pendidikan dengan nama resmi Perpustakaan Samudra Ilmu pada SDN Segoroyoso.
  • Pendirian ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Penetapan ini juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai pembentukan Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penanggung Jawab: Pengelolaan Perpustakaan Samudra Ilmu sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Segoroyoso.
  2. Dasar Operasional: Pelaksanaan tata kelola perpustakaan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
  3. Mekanisme Pengesahan: Keputusan ini diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final sebagai landasan hukum operasional perpustakaan di sekolah tersebut. Segala hal terkait teknis pengelolaan yang tidak tercantum dalam keputusan ini akan mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.