| Tentang | Pendirian Perpustakaan Samudra Ilmu Sekolah Dasar Negeri Segoroyoso Kabupaten Bantu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 249 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pendirian Perpustakaan Samudra Ilmu Sekolah Dasar Negeri Segoroyoso Kabupaten Bantu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 249 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tentang pendirian perpustakaan sekolah baru. Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Segoroyoso, Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final sebagai landasan hukum operasional perpustakaan di sekolah tersebut. Segala hal terkait teknis pengelolaan yang tidak tercantum dalam keputusan ini akan mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.