Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 251

Tentang Pendirian Perpustakaan Lentera Ilmu Sekolah Dasar Karanggayam Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 251
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Lentera Ilmu Sekolah Dasar Karanggayam Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 251 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan sarana pendidikan baru di lingkungan kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Keputusan ini berfokus pada penyediaan fasilitas pendukung literasi yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait legalitas fasilitas sekolah, yaitu:

  • Pendirian Perpustakaan: Pemerintah secara resmi mendirikan perpustakaan sekolah yang diberi nama Lentera Ilmu.
  • Lokasi Satuan Pendidikan: Fasilitas ini secara khusus diperuntukkan bagi Sekolah Dasar Karanggayam yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Dasar Pertimbangan: Keputusan diambil berdasarkan Standard Operating Procedure pendidikan dan rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga setempat melalui surat nomor 230/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan pembagian wewenang yang diatur sebagai berikut:

  1. Prioritas Sarana: Fokus utama adalah menyediakan sarana belajar baik secara kualitas maupun kuantitas untuk mendukung proses belajar mengajar.
  2. Otoritas Pengelolaan: Pengelolaan operasional Perpustakaan Lentera Ilmu menjadi tanggung jawab penuh dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Karanggayam.
  3. Landasan Operasional: Penyelenggaraan perpustakaan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diperbarui.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan tambahan dan masa berlaku keputusan ini, diatur ketentuan sebagai berikut:

  • Ketentuan Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat langsung dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Penyampaian Salinan: Dokumen ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, guna memastikan koordinasi lintas sektor dalam pembinaan perpustakaan.
  • Legalitas Formal: Segala bentuk kegiatan perpustakaan harus sesuai dengan norma dan standar perpustakaan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.