Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 254

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar Sekolah Dasar Dahromo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 254
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar Sekolah Dasar Dahromo Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 254 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah baru. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan menyediakan learning resources yang berkualitas bagi tenaga pendidik serta siswa di lingkungan Sekolah Dasar Dahromo, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan identitas resmi perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Kuncup Mekar.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang diwajibkan untuk memenuhi standar sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  • Landasan hukum pendirian mencakup Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengelolaan Perpustakaan Kuncup Mekar secara teknis dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Dahromo.
  2. Proses pendirian didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 233/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun mengatur kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk memastikan integrasi sistem informasi dan pembinaan teknis lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.