Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 255

Tentang Pendirian Perpustakaan Lantip Sekolah Dasar Negeri Wonolelo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 255
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Lantip Sekolah Dasar Negeri Wonolelo Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 255 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pendirian Perpustakaan Lantip di Sekolah Dasar Negeri Wonolelo, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana sumber belajar yang memadai bagi warga sekolah.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan unit perpustakaan sekolah dengan nama khusus yaitu Perpustakaan Lantip di lingkungan SD Negeri Wonolelo.
  • Penyediaan sarana perpustakaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik serta peserta didik.
  • Dasar hukum pendirian mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengelolaan Perpustakaan Lantip dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Wonolelo Kabupaten Bantul.
  2. Pendirian ini diprioritaskan untuk memenuhi standar sarana prasarana yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  3. Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 234/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat klausul larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditegaskan bahwa operasional perpustakaan harus selaras dengan fungsi pendidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.