Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 257

Tentang Pendirian Perpustakaan Melati Sekolah Dasar Brajan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 257
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Melati Sekolah Dasar Brajan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi pendirian Perpustakaan Melati pada Sekolah Dasar (SD) Brajan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi inti dari keputusan ini, antara lain:

  • Legalitas Institusi: Pembentukan entitas sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah dengan nama resmi Perpustakaan Melati.
  • Tanggung Jawab Pengelolaan: Mandat pengelolaan perpustakaan sepenuhnya diberikan kepada Kepala Sekolah Dasar Brajan Kabupaten Bantul.
  • Landasan Regulasi: Keputusan ini disusun dengan merujuk pada berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan aspek teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  1. Penerbitan keputusan ini diprioritaskan berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 236/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  2. Penyediaan sarana perpustakaan harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan guna menjamin efektivitas sumber belajar.
  3. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini tidak tercantum larangan spesifik, namun terdapat ketentuan administratif mengenai penyampaian salinan keputusan untuk koordinasi dan pengawasan kepada pihak-pihak berikut:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan sinkronisasi data literasi daerah.
  • Kepala Sekolah Dasar Brajan sebagai pelaksana teknis di lapangan agar mempergunakan keputusan ini sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.