Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 233

Tentang Pendirian Perpustakaan Cendekia Muda Sekolah Dasar Sribit Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 233
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Cendekia Muda Sekolah Dasar Sribit Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 233 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkaya kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik maupun peserta didik di Sekolah Dasar (SD) Sribit Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Pembentukan unit perpustakaan sekolah dengan nama resmi Perpustakaan Cendekia Muda.
  • Penyusunan regulasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan.
  • Pendirian ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 48/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional dan administratif perpustakaan diatur dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Mendirikan Perpustakaan Cendekia Muda sebagai bagian integral dari Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bantul.
  2. Menetapkan bahwa pengelolaan perpustakaan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Sribit Kabupaten Bantul.
  3. Menetapkan masa berlaku keputusan yang dimulai sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan (official copy) peraturan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan koordinasi berjalan lancar, yaitu kepada:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Kepala Sekolah Dasar Sribit sebagai pelaksana tugas di tingkat satuan pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.