Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 234

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Wahana Sekolah Dasar Negeri Grogol Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 234
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Pustaka Wahana Sekolah Dasar Negeri Grogol Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 234 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian sarana pendidikan berupa perpustakaan sekolah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pendirian secara resmi lembaga literasi sekolah yang diberi nama Perpustakaan Pustaka Wahana.
  • Penetapan lokasi perpustakaan yang berkedudukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol, Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum pendirian mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan guna menjamin legalitas operasionalnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai langkah pelaksanaan dan tanggung jawab teknis, diatur urutan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan Pustaka Wahana dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Grogol Kabupaten Bantul.
  2. Fokus utama perpustakaan adalah sebagai sarana pendukung pembelajaran yang sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif yang bersifat mengikat dalam keputusan ini:

  • Pihak pengelola wajib melaporkan keberadaan dan perkembangan perpustakaan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini disebarluaskan kepada instansi terkait sebagai bentuk koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan fasilitas publik di bidang pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.