Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 234

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Wahana Sekolah Dasar Negeri Grogol Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 234
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Pustaka Wahana Sekolah Dasar Negeri Grogol Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 234 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian perpustakaan sekolah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan siswa di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin teknis dan mendasar yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Pembentukan secara resmi fasilitas perpustakaan yang diberi nama Pustaka Wahana.
  • Lokasi pendirian perpustakaan berada di Sekolah Dasar Negeri Grogol, Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan sarana ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan guna menjamin relevansi bahan pustaka dengan kebutuhan siswa dan guru.
  • Keputusan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  1. Status Kelembagaan: Secara resmi mendirikan Perpustakaan Pustaka Wahana sebagai bagian dari struktur SDN Grogol.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan ex-officio menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Grogol.
  3. Aspek Legalitas: Keputusan ini diterbitkan setelah memperhatikan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 49/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat sanksi larangan, dokumen ini mengatur ketentuan khusus mengenai distribusi informasi dan pemberlakuan aturan:

  • Aturan Peralihan: Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • Penyampaian Salinan: Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; serta Kepala Sekolah terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.