Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 237

Tentang Pendirian Perpustakaan Mekar Sekolah Dasar Negeri Terban Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 237
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Mekar Sekolah Dasar Negeri Terban Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 237 Tahun 2025 mengenai Pendirian Perpustakaan Mekar pada Sekolah Dasar Negeri Terban. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana sumber belajar yang memadai bagi warga sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan operasional yang diatur dalam dokumen ini mencakup:

  • Legalitas Fasilitas: Penetapan secara resmi berdirinya perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Mekar sebagai bagian integral dari sarana pendidikan.
  • Tanggung Jawab Pengelolaan: Penetapan bahwa Kepala Sekolah Dasar Negeri Terban memegang otoritas penuh dan tanggung jawab dalam pelaksanaan serta pengembangan perpustakaan tersebut.
  • Dasar Hukum: Peraturan ini mengacu pada sistem pendidikan nasional dan regulasi mengenai perpustakaan baik di tingkat nasional maupun daerah (Perda Kabupaten Bantul).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan fokus utama dalam keputusan ini adalah:

  1. Meningkatkan sumber belajar baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna mendukung proses literasi bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  2. Optimalisasi sarana perpustakaan agar sesuai dengan standar jenjang pendidikan dasar yang bersangkutan.
  3. Keputusan ini memiliki status mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting terkait aturan administrasi dan koordinasi yang perlu diperhatikan:

  • Segala bentuk pengelolaan harus tetap merujuk pada regulasi teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi pembina terkait untuk fungsi pengawasan, koordinasi, dan bimbingan teknis lebih lanjut demi kelancaran operasional perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.