Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 237

Tentang Pendirian Perpustakaan Mekar Sekolah Dasar Negeri Terban Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 237
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Mekar Sekolah Dasar Negeri Terban Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 237 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tentang pendirian sarana perpustakaan sekolah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi warga sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Mekar.
  • Penetapan lokasi perpustakaan yang berada di bawah naungan Sekolah Dasar Negeri Terban.
  • Penggunaan landasan hukum yang komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  1. Peningkatan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Mekar sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Terban.
  3. Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Segala bentuk pengelolaan harus tetap merujuk pada norma dan standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada bulan Mei tahun 2025.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada dinas terkait untuk fungsi pengawasan dan koordinasi teknis lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.