Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 238

Tentang Pendirian Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 238
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kembangan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait pengembangan literasi sekolah, yaitu:

  • Pendirian resmi sarana perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Taman Pelangi.
  • Penyediaan fasilitas belajar yang disesuaikan dengan standar jenjang pendidikan sekolah dasar untuk memperkuat ekosistem literasi di tingkat lokal.
  • Penggunaan landasan hukum yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penetapan Nama: Nama resmi institusi ini adalah Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Mandat pengelolaan perpustakaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kembangan.
  3. Keberlakuan: Keputusan ini bersifat inkracht atau mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan khusus yang wajib diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Keputusan ini merupakan salinan yang harus disampaikan kepada instansi pengawas, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Pengelolaan perpustakaan harus senantiasa merujuk pada regulasi technical guidance yang dikeluarkan oleh dinas terkait guna menjamin standar pelayanan minimal perpustakaan sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.