| Tentang | Pendirian Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 238 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pendirian Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas literasi baru di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar Negeri Kembangan.
Pengelolaan perpustakaan wajib dilakukan secara tertib dan dilaporkan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Meskipun tidak merinci larangan pidana, ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau pelaksanaan teknis harus berkoordinasi dengan otoritas pendidikan daerah untuk memastikan standar pelayanan minimal perpustakaan terpenuhi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.