Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 238

Tentang Pendirian Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 238
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas literasi baru di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar Negeri Kembangan.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian Resmi: Pemerintah menetapkan berdirinya perpustakaan sekolah dengan nama Taman Pelangi.
  • Landasan Hukum: Keputusan ini berpijak pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan, serta peraturan daerah setempat mengenai pengelolaan perpustakaan.
  • Tujuan Strategis: Penyediaan sarana ini difokuskan untuk mendukung ketersediaan bahan pustaka yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Mendirikan Perpustakaan Taman Pelangi pada Sekolah Dasar Negeri Kembangan sebagai prioritas pengembangan sarana pendidikan.
  2. Pelaksanaan operasional dan pengelolaan harian perpustakaan menjadi tanggung jawab penuh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kembangan.
  3. Keputusan ini bersifat legally binding dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pengelolaan perpustakaan wajib dilakukan secara tertib dan dilaporkan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Meskipun tidak merinci larangan pidana, ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau pelaksanaan teknis harus berkoordinasi dengan otoritas pendidikan daerah untuk memastikan standar pelayanan minimal perpustakaan terpenuhi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.