Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 238

Tentang Pendirian Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 238
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Taman Pelangi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Kembangan. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menyediakan resources belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik maupun peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pembentukan secara resmi sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Taman Pelangi.
  • Dasar hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan.
  • Penyediaan sarana ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Pengelolaan operasional Perpustakaan Taman Pelangi dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul.
  2. Pendirian ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 53/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, keputusan ini menekankan pada aturan peralihan dan penyampaian salinan dokumen kepada pihak terkait. Kepala Sekolah wajib memastikan pengelolaan perpustakaan sejalan dengan standar penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk kepentingan koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.