Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 238

Tentang Pendirian Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 238
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Taman Pelangi Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian sebuah sarana perpustakaan sekolah baru. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan siswa di lingkungan sekolah dasar negeri. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang didasarkan pada kebutuhan sarana prasarana pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pembentukan dan peresmian identitas perpustakaan dengan nama Perpustakaan Taman Pelangi.
  • Penetapan lokasi perpustakaan secara spesifik pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kembangan yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Keputusan ini juga memperhatikan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai dasar administratif penerbitan surat keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksana Pengelolaan: Tanggung jawab penuh atas pengelolaan Perpustakaan Taman Pelangi diserahkan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Kembangan Kabupaten Bantul.
  2. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Distribusi Salinan: Dokumen ini disampaikan secara resmi kepada Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta pihak sekolah untuk dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan dalam bentuk sanksi, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Penyelenggaraan perpustakaan harus mengikuti standar penyelenggaraan dan pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Segala bentuk pemanfaatan sarana harus sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan dan ditujukan semata-mata untuk peningkatan kualitas belajar-mengajar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.