| Tentang | Pendirian Perpustakaan Tunas Baru Sekolah Dasar Negeri Kaligondang Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 239 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pendirian Perpustakaan Tunas Baru Sekolah Dasar Negeri Kaligondang Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 239 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian Perpustakaan Tunas Baru pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kaligondang. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait legalitas dan operasional perpustakaan sekolah, antara lain:
Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan prioritas dan pembagian kewenangan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.