Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 239

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Baru Sekolah Dasar Negeri Kaligondang Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 239
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Tunas Baru Sekolah Dasar Negeri Kaligondang Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 239 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian Perpustakaan Tunas Baru pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kaligondang. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait legalitas dan operasional perpustakaan sekolah, antara lain:

  • Secara resmi mendirikan organisasi perpustakaan dengan nama Perpustakaan Tunas Baru yang berlokasi di SDN Kaligondang.
  • Landasan hukum pendirian mencakup Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul tertanggal Februari 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan prioritas dan pembagian kewenangan teknis sebagai berikut:

  1. Tujuan Utama: Prioritas utama adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas literasi guna mendukung proses belajar mengajar sesuai jenjang pendidikan sekolah dasar.
  2. Otoritas Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan Perpustakaan Tunas Baru sepenuhnya diserahkan dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kaligondang.
  3. Pengawasan: Salinan keputusan ini disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis di tingkat daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Keberlakuan: Keputusan Bupati ini bersifat inkracht atau mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Administrasi: Segala hal yang berkaitan dengan tata kelola perpustakaan harus menyesuaikan dengan standar nasional perpustakaan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.