Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 232

Tentang Los Lama Pasar Gumulan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 232
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Los Lama Pasar Gumulan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2025 secara resmi menetapkan Los Lama Pasar Gumulan sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 45. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pelestarian nilai sejarah dan arsitektur lokal di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan adalah Los Lama Pasar Gumulan yang secara geografis terletak di Padukuhan Tunjungan, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak.
  • Status bangunan tersebut ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Bangunan ini memiliki karakteristik teknis berupa penggunaan material baja dari perusahaan NV. Braat yang secara historis memiliki kantor di Surabaya.
  • Penetapan ini mencakup lampiran fisik berupa foto situasi bangunan dari arah selatan dan barat daya sebagai acuan identifikasi objek.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengelolaan harian atas objek cagar budaya tersebut dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.
  2. Fungsi pembinaan serta pengawasan teknis terhadap aspek pelestarian dan pemanfaatan berada di bawah kewenangan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan).
  3. Langkah-langkah pelestarian harus mengacu pada kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap tindakan yang meliputi perubahan struktur, pengalihan hak, maupun pemanfaatan bangunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan guna memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan masyarakat. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Panewu Pandak dan Lurah Caturharjo untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.