| Tentang | Los Lama Pasar Gumulan Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 232 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Los Lama Pasar Gumulan Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2025 ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk menetapkan Los Lama Pasar Gumulan secara resmi sebagai Bangunan Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci identitas dan nilai penting dari bangunan yang ditetapkan, di antaranya:
Untuk memastikan kelestarian bangunan tersebut, pemerintah mengatur pembagian tugas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan ketat yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait dengan status cagar budaya ini:
Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.