| Tentang | Los Lama Pasar Gumulan Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 232 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Los Lama Pasar Gumulan Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2025 secara resmi menetapkan Los Lama Pasar Gumulan sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 45. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pelestarian nilai sejarah dan arsitektur lokal di wilayah Kabupaten Bantul.
Setiap tindakan yang meliputi perubahan struktur, pengalihan hak, maupun pemanfaatan bangunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan guna memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan masyarakat. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Panewu Pandak dan Lurah Caturharjo untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.