Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 232

Tentang Los Lama Pasar Gumulan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 232
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Los Lama Pasar Gumulan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2025 ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk menetapkan Los Lama Pasar Gumulan secara resmi sebagai Bangunan Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas dan nilai penting dari bangunan yang ditetapkan, di antaranya:

  • Objek yang dimaksud adalah Los Lama Pasar Gumulan yang berlokasi di Padukuhan Tunjungan, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak.
  • Bangunan tersebut secara hukum dikategorikan ke dalam Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Berdasarkan bukti fisik di lapangan, bangunan ini memiliki nilai historis teknis dengan adanya plakat material baja dari perusahaan NV. Braat yang merupakan penyedia material era kolonial yang berkantor di Surabaya dan Rotterdam.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Untuk memastikan kelestarian bangunan tersebut, pemerintah mengatur pembagian tugas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pengelolaan bangunan dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.
  2. Pembinaan dan Pengawasan terhadap upaya pelestarian serta pemanfaatan bangunan merupakan tanggung jawab Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan).
  3. Seluruh aspek pelestarian harus mengacu pada standar teknis konservasi bangunan bersejarah agar tidak mengurangi nilai asli bangunan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait dengan status cagar budaya ini:

  • Segala bentuk perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
  • Tindakan-tindakan tersebut di atas hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari basis data perlindungan hukum aset daerah.

Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.