Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 228

Tentang Jam Bencet Masjid Sabiilurrosyaad Sebagai Benda Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 228
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Jam Bencet Masjid Sabiilurrosyaad Sebagai Benda Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 228 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan Jam Bencet Masjid Sabiilurrosyaad secara resmi sebagai Benda Cagar Budaya. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam rangka memberikan kepastian hukum serta upaya pelestarian terhadap benda yang memiliki nilai sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat penetapan status hukum terhadap objek fisik tertentu dengan rincian sebagai berikut:

  • Objek yang ditetapkan adalah Jam Bencet (jam matahari) yang berada di lingkungan Masjid Sabiilurrosyaad.
  • Objek tersebut secara resmi dikategorikan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Lokasi keberadaan benda tersebut berada secara administratif di Padukuhan Kauman, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan tanggung jawab pengelolaan diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pengelolaan langsung atas Jam Bencet Masjid Sabiilurrosyaad diserahkan kepada pihak Takmir Masjid Sabiilurrosyaad.
  2. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul bertugas melakukan pembinaan serta pengawasan rutin terhadap upaya pelestarian dan pemanfaatan benda tersebut.
  3. Objek ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari daftar cagar budaya daerah yang harus dijaga identitas dan keasliannya sesuai dengan lampiran foto teknis dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang diberlakukan untuk melindungi integritas benda cagar budaya ini, yaitu:

  • Segala tindakan yang meliputi perubahan bentuk, pengalihan hak/lokasi, serta pemanfaatan tertentu hanya diperbolehkan apabila telah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pengelola untuk melakukan perawatan sesuai standar pelestarian heritage.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.