Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 231

Tentang Los Lama Pasar Hewan Pandak Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 231
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Los Lama Pasar Hewan Pandak Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 231 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan status hukum bagi Los Lama Pasar Hewan Pandak sebagai bangunan cagar budaya. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi aset sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat keputusan strategis terkait identitas dan tata kelola bangunan bersejarah tersebut, di antaranya:

  • Penetapan resmi Los Lama Pasar Hewan Pandak yang berlokasi di Padukuhan Pandak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Pengelolaan fisik dan operasional bangunan dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelindungan objek tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur pembagian tugas teknis dalam pelestarian cagar budaya ini dengan urutan sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) memegang tanggung jawab utama dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap setiap upaya pelestarian dan pemanfaatan bangunan.
  2. Objek yang ditetapkan mencakup seluruh struktur los pasar lama sebagaimana tercantum dalam lampiran foto dokumentasi Tim Ahli Cagar Budaya tahun 2025.
  3. Segala bentuk pemanfaatan harus mengacu pada prinsip-prinsip pelestarian heritage yang diatur dalam perundang-undangan nasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga keaslian dan nilai sejarah bangunan, dokumen ini menetapkan batasan khusus sebagai berikut:

  • Dilarang melakukan tindakan perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengubah nilai penting bangunan harus melalui proses koordinasi dengan dinas terkait agar sesuai dengan kaidah pelestarian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.