| Tentang | Los Lama Pasar Hewan Pandak Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 231 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Los Lama Pasar Hewan Pandak Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 231 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan status hukum bagi Los Lama Pasar Hewan Pandak sebagai bangunan cagar budaya. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi aset sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini memuat keputusan strategis terkait identitas dan tata kelola bangunan bersejarah tersebut, di antaranya:
Pemerintah daerah mengatur pembagian tugas teknis dalam pelestarian cagar budaya ini dengan urutan sebagai berikut:
Untuk menjaga keaslian dan nilai sejarah bangunan, dokumen ini menetapkan batasan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.