| Tentang | Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 224 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 224 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mendukung pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di tingkat sekolah. Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk tahun anggaran 2025 yang bertujuan untuk mengupayakan pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui Program Adiwiyata di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025. Tim ini dibentuk untuk merespons kebutuhan akan pendampingan, evaluasi, dan pelaporan bagi sekolah-sekolah yang mengikuti gerakan peduli dan berbudaya lingkungan. Landasan hukum peraturan ini mencakup Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan di Sekolah.
Fokus utama dari tim yang dibentuk adalah memastikan keberhasilan program lingkungan melalui langkah-langkah berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.