Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 224

Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 224
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 224 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mendukung pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di tingkat sekolah. Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk tahun anggaran 2025 yang bertujuan untuk mengupayakan pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui Program Adiwiyata di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025. Tim ini dibentuk untuk merespons kebutuhan akan pendampingan, evaluasi, dan pelaporan bagi sekolah-sekolah yang mengikuti gerakan peduli dan berbudaya lingkungan. Landasan hukum peraturan ini mencakup Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan di Sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim yang dibentuk adalah memastikan keberhasilan program lingkungan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Melaksanakan pendampingan teknis terhadap gerakan peduli lingkungan di sekolah.
  2. Melakukan sosialisasi Program Adiwiyata kepada satuan pendidikan (sekolah) di seluruh Kabupaten Bantul.
  3. Menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) dan pembinaan secara intensif.
  4. Menyusun pilot project atau proyek percontohan untuk 4 (empat) satuan pendidikan terpilih.
  5. Melakukan monitoring serta evaluasi yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati Bantul dengan tembusan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim Pembina dan Penilai dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya yang diperlukan untuk operasional tim ini dilarang menggunakan sumber dana ilegal dan harus sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan melibatkan berbagai unsur mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Kemenag, hingga Himpunan Penggiat Sekolah Adiwiyata Indonesia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.