Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 274

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Bantul Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 274
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Pustaka Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Bantul Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian fasilitas perpustakaan sekolah. Peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan pendirian perpustakaan dengan nama resmi Pustaka Ilmu yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bantul.
  • Penyusunan keputusan ini merujuk pada regulasi teknis mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 237/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Status Kelembagaan: Mendirikan secara sah Perpustakaan Pustaka Ilmu sebagai bagian integral dari sarana pendidikan di SDN 1 Bantul.
  2. Manajemen Operasional: Pengelolaan dan tanggung jawab seluruh kegiatan perpustakaan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Bantul.
  3. Masa Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan yaitu 22 Mei 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat larangan pidana, keputusan ini mewajibkan penyampaian salinan resmi kepada instansi terkait sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi teknis. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan standar pengelolaan perpustakaan sesuai dengan ketentuan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.