Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 274

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Bantul Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 274
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Pustaka Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Bantul Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan sekolah pada institusi pendidikan dasar negeri. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pendidikan dan menyediakan sarana sumber belajar yang memadai guna meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini, antara lain:

  • Legalitas Pendirian: Pemerintah resmi mendirikan perpustakaan dengan nama Pustaka Ilmu yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri 1 Bantul.
  • Tujuan Strategis: Upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan akses informasi dan bahan pustaka yang berkualitas bagi warga sekolah.
  • Landasan Hukum: Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pengelolaan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Operasional: Tanggung jawab penuh atas pengelolaan Perpustakaan Pustaka Ilmu diberikan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Bantul.
  2. Sasaran Utama: Prioritas layanan perpustakaan diperuntukkan bagi tenaga pendidik dan peserta didik guna mendukung kurikulum pada jenjang pendidikan dasar.
  3. Keabsahan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan administratif dan koordinasi yang harus diperhatikan:

  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk fungsi pengawasan dan pembinaan.
  • Kesesuaian Standar: Penyelenggaraan perpustakaan harus mengikuti pedoman teknis pengelolaan perpustakaan sekolah yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.